Penerapan WFH di Bondowoso, Sekda Tegaskan Layanan Tetap Jalan

  • 25 Mar 2026 14:29 WIB
  •  Jember

RRI.CO.ID, Bondowoso - Pemerintah daerah memberikan kelonggaran bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk menjalankan work from home (WFH) selama tiga hari, yakni Rabu hingga Jumat, dan pasca Lebaran 1447 Hijriah. Kebijakan ini tertuang dalam surat edaran bupati sebagai tindak lanjut arahan pemerintah pusat, dengan tujuan efisiensi kerja serta memberikan fleksibilitas bagi ASN, khususnya yang sedang mudik.

Kebijakan tersebut diambil dengan mempertimbangkan berbagai kondisi, termasuk faktor mobilitas masyarakat dan situasi eksternal seperti dinamika geopolitik. Meski demikian, pemerintah menegaskan pelayanan publik tidak boleh terganggu selama penerapan WFH.

“Pada prinsipnya pelayanan publik tidak boleh terganggu. Jadi harus tetap berjalan,” ujar Sekretaris Daerah Kabupaten Bondowoso, Fathur Rozi.

Ia menjelaskan, penerapan WFH dilakukan secara bergiliran. Setiap perangkat daerah wajib mengatur pembagian tugas antara ASN yang bekerja dari rumah dan yang tetap bertugas di kantor.

“Kalau ada yang WFH, wajib ada yang di kantor, sehingga pelayanan tetap terlaksana,” katanya.

Kelonggaran ini juga diberikan kepada ASN yang berdomisili di luar kota dan sedang melaksanakan mudik Lebaran. Namun, keputusan siapa saja yang menjalankan WFH sepenuhnya diatur oleh kepala perangkat daerah masing-masing.

“Tidak semua harus masuk. Kepala perangkat daerah sudah mengatur siapa yang WFH dan siapa yang tetap di kantor,” ungkapnya.

Pemerintah daerah menegaskan siap melaksanakan kebijakan tersebut karena bukan hal baru. Pengalaman selama pandemi COVID-19 dinilai menjadi bekal dalam menjalankan sistem kerja fleksibel tanpa mengganggu kinerja pelayanan publik.

“Ini bukan sesuatu yang baru. Kita sudah terbiasa sejak masa COVID-19,” ujarnya.

Terkait ASN yang tidak masuk kerja tanpa keterangan (alpa), pemerintah menyebut sanksi tetap ada, namun bersifat ringan dan proporsional. Sanksi dapat berupa teguran lisan maupun tertulis, tergantung pada kondisi dan alasan ketidakhadiran.

“Kalau memang ada penugasan WFH dan ada suratnya, tentu tidak bisa dipaksakan hadir. Ini bukan pelanggaran berat,” tegasnya.

Pemerintah daerah menekankan, substansi utama dari kebijakan ini adalah menjaga keseimbangan antara fleksibilitas kerja ASN dan optimalisasi pelayanan kepada masyarakat selama momentum Lebaran.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....