Dinkes Bondowoso Temukan Produk Kedaluwarsa Jelang Lebaran
- 12 Mar 2026 11:20 WIB
- Jember
RRI.CO.ID, Bondowoso - Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Bondowoso melakukan pengecekan dan pengawasan produk makanan dan minuman di sejumlah toko grosir, pasar, dan toko modern menjelang Idul Fitri 1447 Hijriah.
Kegiatan yang berlangsung selama tiga hari, mulai Senin hingga Rabu, 10–12 Maret 2026 itu bertujuan memastikan pangan yang beredar di masyarakat aman dikonsumsi oleh masyarakat..
Inspektur Pangan Dinas Kesehatan Bondowoso, Andi Setiawan, menjelaskan kegiatan pengawasan dilakukan di sejumlah kecamatan secara bertahap. Pada hari pertama tim menyasar wilayah Kecamatan Wonosari, Prajekan, dan Cermee. Hari kedua dilanjutkan ke Kecamatan Tamanan, Maesan, dan Grujugan.
Sementara pada hari terakhir, pengawasan difokuskan di sejumlah toko wilayah perkotaan.
“Kami melaksanakan kegiatan pembinaan dan pengawasan produk pangan di toko grosir, pasar, dan toko modern untuk memastikan pangan yang beredar di masyarakat aman,” ujar Andi.
Ia menyebut kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut arahan Kepala Dinas Kesehatan dan Bupati Bondowoso agar pemerintah memastikan keamanan produk pangan yang beredar menjelang Hari Raya Idul Fitri. Dengan demikian, masyarakat yang berbelanja kebutuhan Lebaran dapat merasa aman terhadap produk yang dikonsumsi.
Dalam pengawasan tersebut, petugas masih menemukan sejumlah produk yang sudah kedaluwarsa maupun yang memiliki izin edar tidak valid. Produk-produk itu kemudian diminta untuk ditarik dari etalase oleh pihak manajemen toko.
“Masih ada yang kami temukan kedaluwarsa, kemudian izin edar yang palsu atau izin edar yang sudah kedaluwarsa,” ungkapnya.
Selama tiga hari pengawasan, tim menemukan berbagai jenis produk kedaluwarsa, mulai dari susu, keripik, kue kering, hingga bahan tambahan pangan seperti penstabil makanan. Produk tersebut berasal dari berbagai sumber, baik produk lokal, dari daerah sekitar, hingga produk nasional.
Andi menegaskan bahwa pengawasan ini lebih bersifat pembinaan kepada pelaku usaha. Pihaknya memberikan teguran kepada pengelola toko agar lebih teliti dalam memeriksa produk yang dipajang di etalase.
Selain itu, Dinkes juga mendorong pelaku usaha makanan rumahan untuk mengurus izin edar berupa Pangan Industri Rumah Tangga (PIRT). Ia menegaskan bahwa pengurusan izin tersebut tidak dipungut biaya.
“Kepada masyarakat yang akan mengurus PIRT, silakan datang ke Dinas Kesehatan atau ke puskesmas terdekat tanpa biaya, gratis,” kata Andi.
Menurutnya, kesadaran masyarakat terhadap pentingnya izin edar produk pangan mulai meningkat. Hal itu terlihat dari jumlah pengajuan PIRT yang mengalami kenaikan cukup signifikan sejak 2025.
Dinkes juga mengimbau masyarakat agar lebih teliti saat membeli produk pangan dengan menerapkan prinsip Cek KLIK, yakni memeriksa kemasan, label, izin edar, dan kadaluarsa produk.
Jika masyarakat menemukan produk yang mencurigakan atau kedaluwarsa di toko, mereka dapat melaporkan kepada pihak manajemen toko, puskesmas terdekat, atau langsung ke Dinas Kesehatan.
“Kalau masyarakat menemukan sesuatu di sebuah toko, bisa melaporkan ke dinas kesehatan. Kami sifatnya pembinaan, bukan langsung melaporkan ke aparat berwajib,” tuturnya.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....