Jelang Lebaran, Bondowoso Buka Posko THR

  • 01 Mar 2026 20:29 WIB
  •  Jember

RRI.CO.ID, Bondowoso – Pemerintah Kabupaten Bondowoso melalui Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu, dan Tenaga Kerja (DPMPTSP dan Naker) membuka Posko Pelayanan Tunjangan Hari Raya (THR) sebagai langkah pengawasan pembayaran hak pekerja menjelang Idulfitri 1447 Hijriah. Posko yang mulai beroperasi Minggu (1 Maret 2026) ini ditujukan untuk menerima pengaduan sekaligus memastikan perusahaan memenuhi kewajiban pembayaran THR tepat waktu.

Posko pelayanan tersebut berlokasi di Kantor DPMPTSP dan Naker Bondowoso, Jalan Ahmad Yani. Selain melayani konsultasi dan laporan pekerja, pemerintah juga aktif menyampaikan imbauan kepada perusahaan agar membayarkan THR paling lambat tujuh hari sebelum Lebaran.

Kepala Seksi Hubungan Industrial DPMPTSP dan Naker Bondowoso, Andri Setiawan, S.H., mengatakan pembentukan posko merupakan tindak lanjut surat edaran dari Dinas Tenaga Kerja Provinsi Jawa Timur untuk memperkuat perlindungan hak buruh selama Ramadan.

“Apabila di dalam pelaksanaan ini ada terjadi unek-unek dari buruh bisa dapat menyampaikan ke dinas kami,” ujar Andri saat dikonfirmasi, Minggu (1/3/2026).

Ia menjelaskan, ketentuan pemberian THR mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016. Pekerja yang telah bekerja minimal satu bulan secara terus-menerus berhak menerima THR, dengan besaran menyesuaikan masa kerja.

Pekerja dengan masa kerja satu tahun atau lebih wajib menerima THR sebesar satu kali gaji. Sementara pekerja dengan masa kerja di bawah 12 bulan mendapat perhitungan proporsional, yakni masa kerja dibagi 12 bulan dikalikan upah bulanan.

Menurut Andri, pembayaran THR wajib diberikan dalam bentuk uang dan tidak diperbolehkan diganti barang maupun dicicil oleh perusahaan.

“Saat ini harus berupa uang, bukan barang. Jadi tidak boleh bingkisan, dan tidak boleh dicicil,” jelasnya.

Pemkab Bondowoso juga menegaskan adanya sanksi administratif bagi perusahaan yang tidak memenuhi kewajiban tersebut. Selain itu, perusahaan dapat dikenakan denda sebesar 5 persen dari total THR yang harus dibayarkan, dan denda tersebut diberikan kepada pekerja.

Ia menegaskan bahwa hak THR berlaku bagi seluruh pekerja tanpa membedakan status kerja, baik pekerja perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) maupun pekerja tetap (PKWTT).

Berdasarkan data DPMPTSP dan Naker Bondowoso, terdapat sekitar 850 perusahaan swasta di wilayah tersebut dengan klasifikasi beragam. Perusahaan kecil memiliki 1–49 pekerja, perusahaan menengah 50–99 pekerja, sedangkan perusahaan besar mempekerjakan lebih dari 100 orang.

Melalui pembukaan posko ini, pemerintah daerah berharap potensi pelanggaran pembayaran THR dapat diminimalkan sekaligus meningkatkan kepatuhan perusahaan dalam memenuhi hak normatif pekerja menjelang Hari Raya Idulfitri.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....