SK TORA Banyuwangi Tuntas
- 22 Feb 2026 18:25 WIB
- Jember
RRI.CO.ID, Banyuwangi – Program Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) di Banyuwangi tuntas dengan penyerahan Surat Keputusan (SK) TORA seluas 160,735 hektare kepada masyarakat di 26 desa/kelurahan, Sabtu, 21 Februari 2026. SK diserahkan langsung oleh Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni didampingi Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani kepada warga di Balai Desa Temurejo, Kecamatan Bangorejo.
Penyerahan SK TORA tersebut menjadi bagian percepatan program reforma agraria pemerintah melalui Kementerian Kehutanan. Kebijakan ini bertujuan memberikan kepastian hukum atas penguasaan lahan kawasan hutan sekaligus mendorong kemandirian ekonomi masyarakat sekitar hutan.
“Alhamdulillah, terima kasih kepada pemerintah pusat dan Bapak Menteri atas dukungannya kepada masyarakat Banyuwangi. Dengan SK ini memberikan kepastian hukum atas lahan yang masyarakat tempati dan kerjakan,” tutur Ipuk.
“Saya berpesan kepada masyarakat, setelah menerima SK ini, agar benar-benar memahami dan memanfaatkan peluang ini dengan serius. Pemerintah telah memberikan fasilitas dan kemudahan untuk meningkatkan kesejahteraan,” ujar Ipuk.
Total lahan seluas 160,735 hektare tersebut merupakan hutan produksi tetap yang dilepaskan untuk program TORA. Rinciannya meliputi 116,7 hektare untuk permukiman, 5,87 hektare fasilitas umum, 22,33 hektare fasilitas sosial, serta 15,85 hektare untuk fasilitas Puslatpurmar.
Selain SK TORA, pemerintah juga menyerahkan SK Hutan Kemasyarakatan (HKm) Transformasi kepada dua kelompok masyarakat. Program ini mengubah status masyarakat dari mitra Perum Perhutani menjadi pemegang izin perhutanan sosial mandiri.
“Bulan Juli lalu saya sudah ke sini. Hari ini saya kembali untuk menuntaskan janji saya kepada masyarakat Desa Temurejo yang belum menerima SK TORA dan SK HKm,” ucap Raja Juli.
“Kementerian Kehutanan terus mempercepat reforma agraria dan perhutanan sosial. Kami ingin memastikan hutan tetap terjaga, sementara masyarakat di sekitarnya semakin kuat secara ekonomi,” ungkap Raja Juli.
Penyerahan SK tersebut merupakan bagian dari penyelesaian perubahan peruntukan dan fungsi kawasan hutan (PPTPKH). Proses ini melalui tahapan SK Biru tahun 2023, SK Persetujuan Pelepasan Kawasan Hutan tahun 2025, hingga dituntaskan melalui SK tahun 2026.
Salah satu penerima SK TORA, Sunoko, mengaku bersyukur karena dokumen tersebut telah lama dinantikan keluarganya secara turun-temurun.
“Saya ini sudah generasi ketiga. Sejak zaman mbah buyut sampai kami sekarang, surat ini yang selalu diharapkan. Terima kasih Pak Menteri,” ucap Sunoko.
Sebagai bentuk rasa syukur, ribuan warga Desa Temurejo menggelar kenduri dengan hidangan ingkung dan dilanjutkan buka puasa bersama jajaran pemerintah dan Kementerian Kehutanan.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....