Disdukcapil: Akta Kelahiran Lama Tetap Berlaku, Tak Perlu Diganti
- 04 Feb 2025 23:06 WIB
- Jember
KBRN, Jember: Transformasi digital di sektor pelayanan administrasi pemerintahan semakin berkembang, termasuk dalam hal penerbitan dokumen kependudukan. Seperti akta kelahiran, yang sebelumnya dicetak dalam bentuk fisik.
Dokumen tersebut kini tidak ada lagi tanda tangan basah Kepala Disdukcapil sebagai bentuk legalisasi. Melainkan sudah beralih ke QR Code, yang ketika discan akan mengakses informasi akta secara langsung melalui situs Disdukcapil.
Namun, tidak sedikit warga yang bertanya apakah akta kelahiran yang sudah terbit dengan format lama masih berlaku. Ternyata, kutipan akta kelahiran dengan format lama tetap sah seumur hidup dan tidak perlu diganti.
"Akta kelahiran yang format lamanya masih bisa digunakan tanpa perlu penerbitan ulang," kata salah satu pejabat Disdukcapil Jember, Ifadhoh Laily, Selasa (4/2/2025).
Hal ini sejalan dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 Pasal 66 ayat (2), bahwa akta pencatatan sipil berlaku selamanya. Apabila terdapat perubahan kutipan akta kelahiran, akan ditambahkan catatan pinggir, kecuali akta tersebut hilang atau rusak.
“Jika hilang atau rusak, sesuai ketentuan Pasal 92 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 108 Tahun 2019, maka kutipan akta pencatatan sipil dapat diterbitkan kembali,” ujarnya.
Mengikuti arahan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Disdukcapil Jember diharapkan untuk lebih aktif memberikan penjelasan tersebut kepada masyarakat secara luas.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....