Bupati Lumajang Melarang Penggunaan Mobil Dinas
- 12 Jun 2026 14:12 WIB
- Jember
RRI.CO.ID Lumajang- Bupati Lumajang Indah Amperawati mengeluarkan kebijakan penarikan seluruh kendaraan dinas roda empat milik Pemkab Lumajang mulai Jumat, 12 Juni 2026. Langkah ini diambil menyusul kenaikan harga Pertamax yang dinilai membebani anggaran operasional daerah.
Kebijakan tersebut disampaikan Bupati Indah di Lobi Kantor Pemkab Lumajang, Jumat pagi. Ia menegaskan bahwa hanya kendaraan untuk pelayanan publik dan tugas mendesak yang dikecualikan dari aturan ini.
"Kenaikan harga Pertamax membuat kita harus mengevaluasi penggunaan aset dan anggaran secara cermat. Biaya operasional kendaraan dinas kini membengkak signifikan. Karena itu, semua kendaraan dinas roda empat ditarik dan disimpan di garasi induk," ujar Bupati Lumajang Jumat 12 Juni 2026
Adapun pengecualian diberikan untuk kendaraan dinas yang mendukung sektor kesehatan, keamanan, serta tugas pemerintahan yang tidak dapat ditunda.
Untuk memastikan efektivitas kebijakan, Bupati Indah meminta seluruh perangkat daerah menyesuaikan pola perjalanan dinas. Alternatif yang disarankan meliputi penggunaan kendaraan umum, kendaraan pribadi dengan sistem penggantian biaya, hingga optimalisasi rapat daring.
"Efisiensi ini bukan berarti mengurangi kinerja pelayanan. Justru kita ingin memastikan anggaran daerah tetap bisa dialokasikan untuk program prioritas seperti infrastruktur dan bantuan sosial," jelasnya.
Bupati juga menegaskan akan ada sanksi tegas bagi pejabat yang melanggar. Setiap pelanggaran akan diproses melalui Inspektorat Kabupaten Lumajang.
Kebijakan berlaku efektif per 12 Juni 2026 dan akan terus dipantau pelaksanaannya oleh pemerintah daerah.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....