Polresta Banyuwangi Gagalkan Penyelundupan 2 Kg Sabu ke Bali
- 12 Mei 2026 21:34 WIB
- Jember
RRI.CO.ID, Banyuwangi – Aparat Polresta Banyuwangi menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis sabu-sabu seberat 2 kilogram yang hendak dibawa ke Pulau Bali melalui Pelabuhan Ketapang. Seorang pria berinisial FS (36), warga Kecamatan Pare, Kabupaten Kediri, diamankan dalam kasus tersebut.
Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Rofiq Ripto Himawan mengatakan pengungkapan kasus bermula dari informasi adanya pengiriman sabu-sabu dari Jawa menuju Bali melalui jalur Pelabuhan Ketapang pada Minggu, 26 April 2026.
“Petugas mendapat informasi adanya pengiriman narkoba jenis sabu-sabu ke Pulau Bali melalui Pelabuhan Ketapang. Sehingga anggota melakukan penyelidikan dan penyergapan,” ujar Rofiq saat ungkap kasus di Mapolsek KP3 Banyuwangi, Selasa, 12 Mei 2026.
Sekitar pukul 07.00 WIB, petugas mencurigai sebuah mobil Daihatsu Xenia bernopol AG 1069 GI yang hendak masuk ke area Pelabuhan Ketapang. Kendaraan tersebut kemudian dihentikan dan dilakukan penggeledahan.
Dari hasil pemeriksaan, polisi menemukan dua paket terbungkus plastik hitam dan isolasi merah yang disimpan di dalam tas ransel. Paket tersebut dibungkus menyerupai kiriman ekspedisi.
“Setelah paket dibuka, ditemukan kristal yang diduga sabu-sabu dengan total berat sekitar 2 kilogram,” kata Rofiq.
Barang bukti beserta tersangka langsung diamankan ke Mapolresta Banyuwangi untuk pemeriksaan lebih lanjut. Polisi memperkirakan nilai ekonomis sabu-sabu tersebut mencapai sekitar Rp3,4 miliar.
Berdasarkan hasil interogasi sementara, tersangka mengaku hanya berperan sebagai kurir dengan sistem putus. Ia diminta membawa paket dari Kediri menuju Bali dan dijanjikan upah Rp15 juta untuk setiap paket yang berhasil dikirim.
“Hasil pemeriksaan sementara, tersangka mengaku menjadi kurir dan dijanjikan imbalan Rp15 juta apabila barang sampai tujuan,” ujar Rofiq.
Polisi kini masih mendalami asal-usul narkotika tersebut dan memburu jaringan lain yang terlibat. Dugaan sementara, sabu-sabu itu berasal dari jaringan narkotika regional lintas pulau.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) dan (2), Pasal 112 ayat (1), Pasal 132 ayat (1), serta Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....