Polisi Tangkap Penimbun Pertalite di Bondowoso

  • 17 Apr 2026 11:16 WIB
  •  Jember

RRI.CO.ID, Bondowoso – Polres Bondowoso menangkap dua tersangka penimbunan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis pertalite di dua tempat kejadian perkara (TKP), dengan total barang bukti mencapai 1 ton 15 liter.

Kedua pelaku ditangkap karena membeli, mengumpulkan, dan menjual kembali pertalite ke pertamini dan kios dengan harga di atas ketentuan, memanfaatkan barcode berbeda untuk mendapatkan pasokan lebih banyak.

Kasatreskrim Polres Bondowoso, Iptu Wawan Triono, menjelaskan bahwa para tersangka menjalankan aksinya dengan memodifikasi kendaraan jenis pick-up dan mobil untuk mengangkut BBM dalam jumlah besar. Modus yang digunakan yakni membeli pertalite secara berulang menggunakan beberapa barcode dalam waktu berbeda, bahkan hingga larut malam.

“Jadi tersangka ini mempunyai beberapa barcode. Dia memanfaatkan waktu, misalnya pukul 23.00, kemudian setelah itu membeli lagi dengan barcode berbeda untuk mendapatkan pertalite dalam jumlah banyak,” ujar Wawan saat press release di halaman Mapolres setempat, Jumat (17/4/2026).

Dalam pengungkapan tersebut, polisi menemukan dua TKP dengan rincian barang bukti 175 liter di lokasi pertama dan 840 liter di lokasi kedua. Jika ditotal, seluruh BBM yang diamankan mencapai 1, ton lebih.

BBM bersubsidi itu kemudian dijual kembali sesuai permintaan pembeli dengan harga bervariasi, mulai dari Rp12 ribu hingga Rp15 ribu per liter. Penjualan dilakukan ke pertamini maupun kios-kios di wilayah Bondowoso.

“Untuk penjualan sesuai permintaan pembeli, ada yang dijual di pertamini dan juga di kios-kios,” ungkapnya.

Polisi menetapkan dua tersangka, masing-masing satu orang di setiap TKP serta dua unit mobil modifikasi yang digunakan untuk mengangkut BBM. Keduanya diketahui berdomisili di Kabupaten Bondowoso.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, dengan ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda hingga Rp60 miliar.

Kasus ini masih dalam pengembangan, termasuk kemungkinan keterlibatan pihak SPBU. Polisi memastikan akan mendalami lebih lanjut guna mengungkap jaringan penyalahgunaan BBM bersubsidi tersebut.

“Kita nanti akan melakukan pemeriksaan terhadap SPBU, kita dalami keterlibatannya,” tegas Wawan.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....