Apple Ubah Aturan Aplikasi di Uni Eropa
- 19 Agt 2026 10:44 WIB
- Jember
RRI.CO.ID, Jember - Apple mengumumkan perubahan ketentuan bisnis untuk aplikasi di Uni Eropa sebagai hasil kerja sama dengan Komisi Eropa. Aturan baru tersebut menyederhanakan ketentuan bagi pengembang aplikasi sekaligus mengatur ulang sistem komisi, pembayaran alternatif, distribusi aplikasi di luar App Store, serta perlindungan bagi pengguna anak. Ketentuan baru akan mulai berlaku pada 1 Oktober 2026.
Dilansir dari laman resmi Apple pada Selasa (18/8/2026), perubahan tersebut membuat seluruh pengembang yang mendistribusikan aplikasi di Uni Eropa berada dalam satu set ketentuan bisnis. Pengembang sudah dapat menyetujui ketentuan baru tersebut, sementara penerapannya akan dimulai pada 1 Oktober.
Salah satu perubahan utama adalah penggantian Core Technology Fee menjadi Core Technology Commission. Dalam skema baru, Apple akan mengenakan komisi sebesar 5 persen terhadap transaksi digital pada aplikasi yang didistribusikan melalui marketplace alternatif maupun web di luar App Store. Apple juga menghapus initial acquisition fee dan store services fee.
| Baca juga: Apple Umumkan WWDC26 Digelar Mulai 8 Juni |
Apple turut mengubah besaran komisi untuk sejumlah metode pembayaran. Aplikasi di App Store yang menggunakan Apple In-App Purchase akan dikenakan komisi 26 persen. Namun, sebagian besar pengembang, termasuk peserta App Store Small Business Program, Mini Apps Partner Program, dan Video Partner Program, akan dikenakan tarif 15 persen. Untuk langganan yang diperpanjang otomatis setelah tahun pertama, tarif yang berlaku juga 15 persen.
Sementara itu, aplikasi yang menggunakan sistem pembayaran alternatif di dalam App Store akan dikenakan komisi 20 persen, atau 10 persen bagi pengembang yang masuk dalam program tertentu. Aplikasi yang mengarahkan pengguna ke situs web untuk menyelesaikan pembelian dikenakan komisi 15 persen, dengan tarif 10 persen bagi pengembang yang memenuhi kriteria program khusus.
Perubahan aturan juga memungkinkan pengembang di Uni Eropa menawarkan Apple In-App Purchase bersamaan dengan metode pembayaran alternatif. Sebelumnya, kedua metode tersebut tidak dapat digunakan secara bersamaan. Pengembang harus menentukan pilihan metode pembayaran dan mempertahankannya selama 12 bulan.
Apple juga memperkuat perlindungan bagi pengguna anak dalam penggunaan sistem pembayaran alternatif. Aplikasi yang masuk kategori Kids di App Store tidak diperbolehkan menyediakan tautan menuju situs web untuk menyelesaikan transaksi. Untuk pengguna berusia di bawah 18 tahun, aplikasi yang menggunakan pembayaran alternatif atau mengarahkan pengguna ke situs web transaksi wajib menyediakan parental gate yang melibatkan orang tua atau wali sebelum pembelian dilakukan.
Untuk pengguna berusia di bawah 13 tahun, aplikasi App Store tidak diperbolehkan mengarahkan mereka ke situs web untuk menyelesaikan transaksi. Apple menyebut perlindungan tersebut dapat disesuaikan dengan aturan negara anggota Uni Eropa yang menerapkan kewajiban persetujuan orang tua bagi anak dengan batas usia yang lebih tinggi.
Apple juga memperluas kriteria bagi perusahaan yang ingin mengoperasikan marketplace aplikasi alternatif atau mendistribusikan aplikasi melalui web di Uni Eropa. Perusahaan yang memenuhi persyaratan stabilitas keuangan, berstatus perusahaan terbuka atau dimiliki perusahaan terbuka, memperoleh pendanaan dari perusahaan investasi yang mapan, telah menjalani audit keuangan, maupun merupakan lembaga pemerintah, institusi pendidikan, atau organisasi nirlaba dapat memenuhi kriteria tersebut.
“Apple menyediakan sumber daya terperinci untuk membantu pengembang memahami pilihan yang tersedia bagi aplikasi mereka di Uni Eropa,” ujar Apple melalui keterangan resminya, Selasa (18/8/2026).
Meski distribusi aplikasi melalui web diperluas, Apple tetap mewajibkan aplikasi yang didistribusikan secara alternatif menjalani proses Notarization. Pemeriksaan tersebut difokuskan pada fungsi dasar aplikasi dan perlindungan terhadap ancaman serius, sebagai bagian dari upaya menjaga keamanan pengguna di tengah semakin beragamnya jalur distribusi aplikasi.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....