Santunan Kematian Lumajang, Bantuan bagi Keluarga Miskin di tengah Musibah
- 19 Sep 2026 07:57 WIB
- Jember
RRI.CO.ID.Lumajang- Kehilangan anggota keluarga tidak hanya meninggalkan duka, tetapi dalam banyak kasus juga menghadirkan kebutuhan biaya yang harus segera dipenuhi. Untuk membantu keluarga miskin yang mengalami kondisi tersebut, Pemerintah Kabupaten Lumajang melalui Dinas Sosial menyediakan program santunan kematian.
Bantuan tersebut diberikan sebagai uang duka sekaligus upaya meringankan beban keluarga yang ditinggalkan.
Hal itu disampaikan Kepala Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial Dinas Sosial Kabupaten Lumajang, Vidia Prayasni, S.STP., bersama Ketua Tim Kerja Perlindungan dan Jaminan Sosial, Nita Widiyanti, dalam Talkshow JELITA (Jelajah Informasi dan Berita) di LPPL Radio Suara Lumajang, Kamis 17 September 2026. Talkshow tersebut mengangkat tema “Santunan Kematian, Bentuk Kepedulian Pemerintah kepada Masyarakat”.
Vidia menjelaskan, santunan ditujukan bagi masyarakat miskin yang mengalami musibah meninggalnya anggota keluarga dan memenuhi kriteria yang telah ditetapkan.
“Program santunan kematian, diberikan kepada masyarakat miskin merupakan bentuk duka cita kepada masyarakat yang terkena musibah keluarga meninggal, di mana keluarga yang ditinggal mengalami kesedihan, jadi pemerintah memberikan uang duka untuk meringankan beban dari keluarga yang ditinggalkan,” jelas Vidia.
Bagi masyarakat yang memenuhi kriteria, besaran santunan yang diberikan sebesar Rp1.000.000 dalam bentuk uang duka.
Namun, masyarakat perlu memperhatikan batas waktu pengajuan. Permohonan santunan paling lambat diajukan 30 hari sejak anggota keluarga meninggal dunia.
“Untuk pengajuannya ada batasan waktu paling lambat 30 hari sejak waktu keluarga meninggal,” ungkap Vidia.
Pengajuan Bisa Dimulai dari Desa atau Kelurahan
Masyarakat yang hendak mengajukan santunan tidak harus mencari informasi sendiri mengenai seluruh proses administrasinya. Pengajuan dapat dilakukan melalui staf desa atau kelurahan untuk mendapatkan arahan terkait dokumen yang perlu disiapkan.
Sejumlah persyaratan administrasi yang disebutkan dalam talkshow antara lain akta kematian, KK atau KTP pihak yang meninggal maupun pihak yang mengajukan, surat keterangan, surat keterangan tidak mampu, serta dokumen domisili.
Data calon penerima juga menjadi bagian dari proses pengecekan, termasuk melihat data desil.
Dalam pengajuan tersebut juga harus terdapat surat pengajuan dan penanggung jawab yang membubuhkan tanda tangan.
Setelah dokumen diajukan, proses tidak langsung berakhir pada pemberian bantuan. Berkas terlebih dahulu melalui verifikasi di tingkat kecamatan, kemudian dilakukan pengecekan oleh Dinas Sosial.
Nita mengatakan, tahapan tersebut dilakukan untuk memastikan dokumen yang diajukan lengkap dan data calon penerima sesuai dengan ketentuan.
Administrasi Perlu Diperhatikan
Dalam praktiknya, proses pengajuan masih dapat menghadapi persoalan administratif. Salah satunya ketika KK belum diperbarui atau terdapat data pada sejumlah dokumen yang tidak selaras.
Kondisi tersebut dapat membuat masyarakat perlu melakukan perbaikan sebelum pengajuan dapat diproses lebih lanjut.
“Jika ada berkas yang tidak selaras, nanti Dinsos akan memberikan arahan untuk diperbaiki,” jelas Nita.
Karena itu, ketelitian dalam menyiapkan dokumen menjadi penting. Masyarakat yang mengalami musibah dapat meminta arahan sejak awal kepada pemerintah desa atau kelurahan agar dokumen yang disiapkan sesuai kebutuhan pengajuan.
Tidak Harus Datang Sendiri
Pendampingan juga dimungkinkan dalam proses pengajuan. Masyarakat yang bukan ahli waris dapat membantu mengurus proses tersebut dalam kondisi tertentu, terutama apabila selama ini ikut merawat atau telah mendapatkan persetujuan dari ahli waris.
Tetangga yang mengetahui kondisi keluarga juga dapat turut mendampingi.
Meski demikian, menurut Nita, pengajuan akan lebih baik dilakukan oleh ahli waris atau anggota keluarga yang selama ini merawat dan mengetahui kondisi keluarga secara langsung.
Ketentuan tersebut membuka ruang agar keluarga yang sedang berduka tetap mendapatkan bantuan dalam proses administrasi apabila mengalami kesulitan mengurusnya sendiri.
Pada akhirnya, program santunan kematian bukan hanya berbicara mengenai nominal bantuan. Di tengah suasana kehilangan, akses terhadap informasi yang jelas, pendampingan administrasi, serta proses pengajuan yang sesuai ketentuan menjadi bagian penting agar bantuan dapat diterima oleh masyarakat yang memang membutuhkan.
Melalui program tersebut, Pemerintah Kabupaten Lumajang berupaya memberikan dukungan kepada keluarga miskin yang sedang menghadapi musibah, dengan tetap memastikan proses verifikasi dilakukan agar bantuan dapat disalurkan secara tepat sasaran. (MC Diskominfo Kab. Lumajang/Rizq/Fb/An-m)
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....