Bupati Tegaskan Tidak Akan Terbitkan Izin Perdagangan Miras di Lumajang
- 24 Jul 2026 19:16 WIB
- Jember
RRI.CO.ID,Lumajang- Bupati Lumajang Indah Amperawati menegaskan Pemerintah Kabupaten Lumajang tidak akan memberikan izin perdagangan minuman beralkohol di wilayah Kabupaten Lumajang. Penegasan tersebut disampaikan usai menghadiri pemusnahan sekitar 3.000 botol minuman beralkohol hasil sitaan di Jalan Alun-Alun Utara depan Kantor Bupati Lumajang, Kamis 23 Juli 2026.
Menurut Bupati yang akrab disapa Bunda Indah, kebijakan tersebut merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah dalam melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari dampak negatif konsumsi minuman keras.
"Saya selaku kepala daerah hanya menjalankan Peraturan Daerah yang sudah ditetapkan. Kami bersama Forkopimda bekerja sesuai dengan kewenangan masing-masing untuk menegakkan aturan. Karena itu saya tegaskan, saya tidak akan pernah mengeluarkan izin perdagangan minuman beralkohol di Kabupaten Lumajang," tegas Bunda Indah.
Ia menilai, pemusnahan ribuan botol minuman beralkohol juga menjadi momentum edukasi kepada masyarakat agar semakin memahami bahaya minuman keras terhadap kehidupan sosial maupun keamanan lingkungan.
"Ini bukan hanya penegakan hukum, tetapi juga bentuk sosialisasi kepada masyarakat. Kami ingin generasi muda Lumajang tumbuh sehat, produktif, dan jauh dari pengaruh minuman keras maupun perilaku yang merusak masa depan," ujarnya.
Bunda Indah juga mengajak seluruh masyarakat untuk turut berperan aktif menjaga lingkungan dengan tidak memperjualbelikan maupun mengonsumsi minuman beralkohol tanpa izin serta segera melaporkan apabila menemukan praktik peredaran miras ilegal.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Lumajang Ristu Darmawan menegaskan bahwa pemerintah bersama aparat penegak hukum akan terus menindak setiap pelanggaran terhadap Peraturan Daerah mengenai peredaran minuman beralkohol.
Ia menyebut pemusnahan barang bukti merupakan akhir dari proses hukum terhadap tiga perkara yang telah berkekuatan hukum tetap, namun pengawasan dan penegakan hukum akan terus dilakukan apabila ditemukan pelanggaran baru.
Komitmen Pemerintah Kabupaten Lumajang bersama Forkopimda tersebut diharapkan mampu menciptakan lingkungan yang aman, tertib, serta memberikan perlindungan yang lebih baik bagi masyarakat dari dampak negatif peredaran minuman beralkohol ilegal. (Kominfo-Lmj/ad)
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....