Pemkab Lumajang dan Forkopimda Musnahkan 3.000 Botol Miras Ilegal
- 23 Jul 2026 17:39 WIB
- Jember
RRI.CO.ID, Lumajnag - Pemerintah Kabupaten Lumajang bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) memusnahkan sekitar 3.000 botol minuman beralkohol hasil sitaan dari tiga perkara pelanggaran Peraturan Daerah tentang peredaran minuman beralkohol tanpa izin Bupati. Pemusnahan dilakukan di Jalan Alun-Alun Utara, tepat di depan Kantor Bupati Lumajang, Kamis (23/7/2026).
Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Bupati Lumajang Indah Amperawati didampingi Wakil Bupati Lumajang Yudha Adji Kusuma bersama jajaran Forkopimda sebagai bentuk komitmen bersama dalam menegakkan peraturan daerah sekaligus menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat.
Bupati Lumajang, Indah Amperawati, menegaskan bahwa pemusnahan barang bukti bukan sekadar pelaksanaan putusan pengadilan, tetapi juga menjadi pesan edukatif bagi masyarakat agar tidak memperjualbelikan maupun mengonsumsi minuman beralkohol secara ilegal.
"Kegiatan hari ini menjadi pelajaran bagi semua, khususnya para pedagang agar tidak lagi memperdagangkan barang-barang sejenis yang melanggar aturan. Saya juga berharap ini menjadi sosialisasi dan penyuluhan bagi generasi muda agar tidak mengonsumsi minuman keras karena dampaknya sangat merugikan diri sendiri maupun lingkungan," ujar Bunda Indah.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Lumajang, Ristu Darmawan, menjelaskan bahwa pemusnahan tersebut merupakan pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
"Pada hari ini dilakukan pemusnahan barang bukti yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap. Barang bukti ini kurang lebih berjumlah 3.000 minuman beralkohol dari tiga perkara pelanggaran Peraturan Daerah terkait peredaran minuman beralkohol tanpa izin Bupati," ujarnya.
Menurutnya, ketiga perkara tersebut merupakan tindak lanjut inspeksi mendadak yang dilakukan Bupati Lumajang bersama Forkopimda ke sejumlah lokasi penjualan minuman beralkohol.
Seluruh pelanggar telah dijatuhi pidana denda, sedangkan seluruh barang bukti diputuskan untuk dimusnahkan.
Ristu menambahkan, pemusnahan tersebut juga bertujuan memberikan efek jera kepada pelaku usaha maupun masyarakat agar tidak kembali melakukan pelanggaran serupa.
"Kegiatan ini memiliki fungsi deterrent atau efek jera. Apabila masih ada yang melakukan pelanggaran serupa, tentu akan diproses hukum lagi. Pemerintah Kabupaten Lumajang bersama Forkopimda berkomitmen menegakkan aturan bahwa tidak ada peredaran minuman beralkohol tanpa izin Bupati," tegasnya.
Melalui langkah tersebut, Pemerintah Kabupaten Lumajang berharap tercipta lingkungan yang lebih aman, tertib, dan kondusif, sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat untuk bersama-sama mematuhi peraturan daerah demi melindungi generasi muda dari dampak negatif minuman beralkohol. (Kominfo-Lmj/ad)
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....