Polisi Tangkap Dua Penadah Pencurian Truk Tebu
- 18 Agt 2026 14:46 WIB
- Jember
RRI.CO.ID, Bondowoso – Kepolisian Resor Bondowoso berhasil mengungkap kasus pencurian dan penadahan satu unit truk Mitsubishi warna kuning muda dengan nomor polisi (Nopo) P 2291 C. Dalam kasus ini, polisi mengamankan dua orang tersangka yang diduga berperan sebagai penadah.
Kapolres Bondowoso AKBP Aryo Dwi Wibowo mengatakan, kedua tersangka masing-masing berinisial ST dan AS. Keduanya diduga menerima dan menjual kendaraan hasil kejahatan dengan harga di bawah harga pasaran.
"Yang kita tangkap adalah penadahnya. Untuk pelakunya masih kita kejar," ujar Aryo saat dikonfirmasi, Selasa, 18 Agustus 2026.
Pengungkapan kasus tersebut bermula setelah truk dicuri ketika diparkir di wilayah Prajekan, Bondowoso. Sebelumnya, kendaraan tersebut digunakan untuk mengangkut barang dan diparkir setelah proses pembongkaran selesai.
Korban kemudian melaporkan kehilangan kendaraan tersebut kepada kepolisian. Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Polres Bondowoso melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil menemukan kendaraan yang diduga hasil kejahatan tersebut di Kabupaten Jember.
Dari hasil pengungkapan, polisi mengamankan barang bukti satu unit Mitsubishi warna kuning muda dengan nomor polisi P 2291 C. Sementara itu, dua tersangka telah diamankan dan menjalani proses penyidikan.
"Kita dapatkan barang buktinya di Kabupaten Jember. Hari ini juga akan kita serahkan kembali kepada pemiliknya," kata Aryo.
Atas kasus tersebut, para tersangka dijerat Pasal 476 dan/atau Pasal 591 huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana pencurian dan/atau penadahan.
Polisi masih melakukan pengembangan untuk mengungkap pelaku utama pencurian serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam jaringan penadahan kendaraan hasil kejahatan.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....