Polresta Banyuwangi Bongkar Sindikat Curanmor Delapan TKP
- 07 Agt 2026 21:17 WIB
- Jember
RRI.CO.ID, Banyuwangi – Satreskrim Polresta Banyuwangi membongkar sindikat spesialis pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang diduga beraksi di delapan tempat kejadian perkara (TKP) di wilayah hukum Banyuwangi. Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi menangkap lima orang yang diduga berperan sebagai eksekutor, joki, hingga penadah hasil curian.
Penangkapan dilakukan Tim Unit I Jatanras Satreskrim URC Macan Blambangan pada Kamis 6 Agustus 2026 dini hari. Kelima tersangka yang diamankan masing-masing berinisial HI (34) sebagai eksekutor utama, RY (29) sebagai joki, JM (26) sebagai joki, serta SP (41) dan DAS (32) yang diduga berperan sebagai penadah.
Kapolresta Banyuwangi, Kombes Pol. Rofiq Ripto Himawan, mengatakan pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil penyelidikan yang diawali dari analisis rekaman kamera pengawas (CCTV). Dari rekaman itu, petugas berhasil mengidentifikasi ciri-ciri pelaku sebelum melakukan penangkapan dan pengembangan terhadap anggota jaringan lainnya.
"Keberhasilan penyingkapan kasus ini merupakan bentuk kesiapsiagaan penuh Polresta Banyuwangi melalui URC Macan Blambangan dalam merespons laporan masyarakat," ujar Rofiq Ripto Himawan, Kamis 6 Agustus 2026.
Berdasarkan hasil penyelidikan, para pelaku menyasar lokasi yang minim pengawasan, seperti area persawahan dan lokasi hiburan rakyat. Mereka memanfaatkan kendaraan yang rumah kunci kontaknya telah rusak sehingga lebih mudah dibawa kabur.
Dalam setiap aksinya, para pelaku memiliki peran masing-masing. Satu orang bertugas mengantar menggunakan sepeda motor, sementara eksekutor mencari sasaran yang dinilai aman untuk dicuri. Hasil kejahatan kemudian dijual kepada penadah.
Dari pengungkapan kasus tersebut, polisi mengamankan lima unit sepeda motor yang diduga merupakan hasil tindak pidana. Barang bukti yang diamankan terdiri atas Honda Supra X, Honda Beat, Yamaha Vega R, Yamaha Jupiter Z, dan Honda Vario.
Kelima tersangka dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf g juncto Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana pencurian yang dilakukan secara bersama-sama dan berulang.
Kapolresta juga mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan saat memarkir kendaraan, terutama di lokasi yang minim pengawasan maupun saat menghadiri kegiatan keramaian.
"Kami mengimbau seluruh warga Banyuwangi, khususnya saat menghadiri keramaian atau memarkir kendaraan di area terbuka seperti persawahan, agar tidak lengah. Pastikan selalu menggunakan kunci ganda, hindari memarkir kendaraan jauh dari jangkauan pengawasan, dan segera perbaiki rumah kunci kendaraan yang sudah rusak demi menutup celah terjadinya tindak pidana," kata Rofiq.
Polresta Banyuwangi memastikan akan terus mengembangkan penyelidikan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pelaku lain maupun jaringan curanmor yang lebih luas di wilayah Banyuwangi.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....