Kasus Asusila Anak di Bondowoso Dilimpahkan ke Kejaksaan
- 24 Jun 2026 12:35 WIB
- Jember
RRI.CO.ID, Bondowoso – Polres Bondowoso menuntaskan penyidikan kasus tindak pidana asusila terhadap anak di bawah umur yang dilaporkan pada Selasa, 2 Juni 2026. Tersangka berinisial MRF telah ditahan dan berkas perkaranya dilimpahkan ke Kejaksaan untuk proses hukum lebih lanjut.
Kapolres Bondowoso AKBP Aryo Dwi Wibowo mengatakan laporan yang masuk langsung ditindaklanjuti oleh penyidik hingga pelaku berhasil diamankan pada hari yang sama.
"Pada saat laporan polisi masuk tanggal 2 Juni, langsung kami tindak lanjuti. Hari itu juga pelaku kami amankan dan dilakukan pemeriksaan hingga ditetapkan sebagai tersangka," ujar Aryo saat press release hasil ungkap kasus di Halaman Mapolres Bondowoso, Rabu (24/6/2026).
Peristiwa tersebut terjadi pada Jumat, 22 Mei 2026 sekitar pukul 13.00 WIB. Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka mengajak korban ke sebuah rumah kos di kawasan Pante Kosta, Jalan RE Martadinata, Bondowoso.
Dalam perkara ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu potong celana training warna biru dongker, baju pendek warna putih, bra, sweater garis putih-hijau, kerudung, telepon genggam, spray warna pink bermotif bunga, serta selimut putih bermotif garis merah muda.
Aryo menuturkan seluruh kelengkapan penyidikan telah dipenuhi dan berkas perkara telah dikirimkan ke Kejaksaan.
"Kami saat ini menunggu petunjuk dari Kejaksaan untuk proses selanjutnya," tuturnya.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....