Pencurian Toko di Klabang, Pelaku Terancam 7 Tahun Penjara
- 17 Apr 2026 16:34 WIB
- Jember
RRI.CO.ID, Bondowoso – Seorang warga Dusun Krajan, Desa Sumbersuko, Kecamatan Klabang, berinisial HA diduga melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan di sebuah toko di pinggir jalan masuk Desa Klabang, pada Senin (23/3/2026) sekitar pukul 10.00 WIB. Pelaku diduga merusak pintu depan toko menggunakan linggis untuk melancarkan aksinya.
Korban yang saat itu hendak pergi ke arah Kota Bondowoso curiga setelah melihat pintu tokonya sudah dalam kondisi terbuka. Korban kemudian berhenti dan memeriksa ke dalam toko, hingga mendapati sejumlah barang telah hilang.
Barang-barang yang dicuri di antaranya beras, rokok, tiga unit komputer, serta lima unit kamera CCTV. Tidak hanya itu, pelaku juga diduga merusak pintu kamar di dalam toko dan mengambil rokok serta tabungan milik anak korban.
Kasatreskrim Polres Bondowoso Iptu Wawan Triono mengatakan, pelaku dijerat dengan Pasal 477 ayat (1) huruf e dan huruf f serta ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
| Baca juga: DPO Diringkus Tim URC Anti Begal di Bali |
“Ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara atau denda paling banyak Rp2 miliar,” ujar Wawan.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian ditaksir mencapai Rp60 juta. Polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit kendaraan truk berwarna kuning dengan nomor polisi D 8715 YW yang diduga digunakan dalam aksi tersebut.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....