Modus Ranjau Pengedar Narkoba Dibongkar Polisi
- 17 Apr 2026 14:02 WIB
- Jember
RRI.CO.ID, Bondowoso – Satreskoba Polres Bondowoso mengungkap modus peredaran narkotika dengan sistem ranjau yang digunakan para tersangka di wilayah setempat. Dalam kasus ini, lima orang ditangkap pada Jumat (17/4/2026) karena diduga terlibat jaringan peredaran narkoba dan obat keras berbahaya (okerbaya).
Kasat Reskoba Polres Bondowoso, AKP Deki Julkarnaen, mengatakan dalam praktiknya, transaksi dilakukan terpisah antara pembayaran dan penyerahan barang. Setelah pembeli melakukan pembayaran, pelaku akan meletakkan narkotika di lokasi tertentu yang telah disepakati.
“Barang ditaruh di suatu tempat, transaksinya di tempat lain,” jelas Deki.
| Baca juga: Polisi Amankan Sabu dalam Sedotan Plastik |
Selain itu, barang yang diedarkan diperoleh dari luar daerah seperti Jember dan Situbondo, lalu dijual kembali secara ecer di Bondowoso. Polisi menilai modus ini digunakan untuk menghindari deteksi aparat.
Atas perbuatannya, tersangka kasus narkotika dijerat Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara. Sementara itu, tersangka kasus okerbaya dijerat Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman hingga 12 tahun atau maksimal 15 tahun penjara.
Polisi memastikan akan terus mengembangkan kasus ini untuk membongkar jaringan peredaran narkoba yang lebih luas di wilayah Bondowoso.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....