Polisi Amankan Sabu dalam Sedotan Plastik

  • 21 Feb 2026 11:19 WIB
  •  Jember

RRI.CO.ID, Situbondo - Tim Opsnal Satresnarkoba, Polres Situbondo, mengamankan puluhan potongan sedotan plastik yang digunakan dua orang tersangka untuk mengemas paket sabu.

Kasat Reskoba Polres Situbondo, Iptu Tatang Purwodadi mengatakan, tersangka MY (50) dan DY (38) diamankan karena kedapatan menyembunyikan sabu ke dalam potongan sedotan.

"Kedua tersangka ini untuk memuluskan aksinya menyembunyikan sabu ke dalam sedotan dan siap diedarkan," ujarnya kepada RRI, Sabtu (21/2/2026).

Total barang bukti sabu yang berhasil digagalkan sebanyak 27,88 gram. Sabu dimasukkan ke dalam sedotan plastik untuk mengelabui petugas, namun petugas berhasil mengagalkan dan mengamankan dua orang tersangka.

"MY ini warga Situbondo, sedangkan DY warga Banyuwangi. Keduanya kami amankan dan saat ini sedang menjalankan proses hukum di Polres Situbondo," tegasnya.

Tatang Purwohadi menjelaskan bahwa keberhasilan pengungkapan peredaran narkoba ini merupakan komitmen Polri dalam memutus rantai peredaran Narkoba. Ada 28 paket sabu yang disita dengan berat total 27,88 gram.

"Dari tersangka MY, kami menemukan duapuluh paket sabu 25,28 gram yang disimpan di dalam dompet dan tas selempang. Sementara dari tangan DY, ditemukan delapan paket sabu seberat 2,6 gram," bebernya.

Modus yang digunakan para pelaku adalah dengan mengemas sabu ke dalam potongan sedotan plastik berwarna ungu, biru, dan putih untuk mengelabui petugas.

Selain serbuk kristal, polisi juga menyita timbangan elektrik, alat isap atau bong, serta uang tunai sebesar Rp3.400.000 yang diduga kuat sebagai uang hasil transaksi.

"Rumah MY ini sering dijadikan sebagai lokasi transaksi narkoba salah satunya jenis sabu," imbuhnya.

Atas perbuatannya, tersangka MY dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan DY dijerat Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sebagaimana telah disesuaikan dengan UU Nomor 1 Tahun 2026. Ancaman hukuman pidana penjara kini menanti kedua pelaku tersebut.

Tatang menghimbau masyarakat untuk terus bersinergi dengan kepolisian dalam memerangi narkoba. Masyarakat yang mengetahui aktivitas yang mencurigakan, agar segera melapor ke polisi atau melalui

Call Centre 110.

"Jangan ragu untuk melapor jika melihat aktivitas mencurigakan. Masyarakat bisa langsung menghubungi Call Center 110. Setiap laporan akan kami tindak lanjuti demi menjaga Situbondo tetap aman dan kondusif," ucapnya.

google-preference
Kata Kunci / Tags

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....