Polisi Tangkap Terduga Pelaku Asusila Terhadap Anak Kandungnya

  • 14 Des 2025 14:37 WIB
  •  Jember

KBRN, Bondowoso: Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bondowoso mengungkap kasus dugaan tindak pidana asusila terhadap anak disertai kekerasan seksual yang diduga dilakukan oleh orang tua kandung korban.

Pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat yang diterima Polres Bondowoso pada 23 Oktober 2025. Menindaklanjuti laporan itu, Unit IV Satreskrim Polres Bondowoso melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan hingga akhirnya menetapkan seorang pria berinisial MH (61) sebagai tersangka.

Berdasarkan hasil penyidikan, perbuatan tersebut diduga terjadi dalam kurun waktu cukup lama, sejak tahun 2020 hingga sekitar September 2025. Lokasi kejadian berada di wilayah Kecamatan Taman Krocok, Kabupaten Bondowoso.

Kasat Reskrim Polres Bondowoso IPTU Wawan Triono, menjelaskan bahwa tersangka diduga melakukan perbuatan asusila terhadap korban secara berulang dengan memanfaatkan hubungan keluarga dan posisi kuasa sebagai orang tua.

“Perkara ini merupakan kejahatan serius yang menyasar anak di bawah umur. Saat ini penyidik telah mengamankan tersangka beserta sejumlah barang bukti dan terus melakukan pendalaman guna melengkapi berkas perkara,” ujar IPTU Wawan Triono, Minggu (14/12/2025).

Sementara itu, Kapolres Bondowoso AKBP Harto Agung Cahyono, menegaskan komitmen Polri dalam menindak tegas segala bentuk kekerasan seksual terhadap anak.

“Kami tidak akan mentolerir kejahatan seksual, terlebih yang dilakukan terhadap anak di bawah umur. Penanganan perkara ini dilakukan secara serius dengan mengedepankan perlindungan dan pemulihan korban,” tegas Kapolres.

Polres Bondowoso mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan setiap dugaan tindak kekerasan seksual, khususnya yang melibatkan anak, guna memberikan rasa aman dan perlindungan maksimal di lingkungan sekitar.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 81 ayat (1) dan (2) juncto Pasal 76D, subsider Pasal 82 ayat (1) juncto Pasal 76E Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016, serta Pasal 6 huruf a, b, dan c Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dengan ancaman pidana penjara yang berat.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....