Kakek di Bondowoso Lakukan Tindak Asusila Terhadap Anak
- 27 Nov 2025 12:44 WIB
- Jember
KBRN, Bondowoso: Seorang kakek berinisial I (60), petani asal Kecamatan Sukosari, Kabupaten Bondowoso, diduga melakukan tindak pidana asusila terhadap seorang anak di bawah umur.
Peristiwa dugaan kekerasan seksual tersebut dilakukan sebanyak tiga kali di sekolah saat jam pelajaran usai, di kamar mandi dan di persawahan. Kasus tersebut diketahui setelah korban merasa sakit dan menceritakannya kepada orang tua untuk kemudian melaporkan ke pihak yang berwajib.
Kasatreskrim Polres Bondowoso, Iptu Wawan Setiono mengatakan, antara pelaku dan korban masih memiliki hubungan persaudaraan. Korban yang masih anak-anak sebelumnya dimingi-imingi uang sebesar 5 ribu oleh pelaku agar mau menuruti kemauannya.
" Untuk korban sekarang sudah kita lakukan pendampingan dari dinas terkait, " terangnya.
Polisipun mengamankan pelaku beserta sejumlah barang bukti antara lain dua potongan busana. Selain itu, polisi juga terus melakukan proses penyidikan untuk mendalami kemungkinan adanya korban-korban lainnya.
Hingga saat ini, polisi telah memeriksa sejumlah saksi selain korban dan tersangka. Pasalnya, kejadian tersebut membuat korban yang masih duduk di bangku sekolah tersebut mengalami trauma mendalam.
" Untuk saat ini korbannya cuma satu, masih kita dalami," lanjutnya.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal tindak pidana kekerasan seksual tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.
Pihak keluarga korban berharap proses hukum dapat berjalan tuntas dan memberikan keadilan bagi anak yang menjadi korban.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....