Rebutan Gono-Gini, Pria Banyuwangi Hantam Keponakan dengan Palu
- 15 Mei 2025 21:02 WIB
- Jember
KBRN, Banyuwangi: Seorang pria berinisial TW (42), warga Desa Kebondalem, Kecamatan Bangorejo,nekat menghantam keponakannya sendiri, BOS (28), dengan palu. Kejadina tersebut diduga karena permasalahan rumah gono-gini.
Kapolsek Bangorejo, AKP Hariyono, menjelaskan kejadian bermula ketika tersangka TW datang ke rumah korban bersama dua orang lainnya, salah satunya adalah YS, yang merupakan mantan ayah tiri korban.
"Ketiganya masuk ke dalam rumah dan bertemu dengan korban. Di dalam rumah, YS menyuruh korban untuk pergi dari rumah tersebut," ungkap Kapolsek pada Kamis (15/5/2025).
YS merasa berhak atas rumah tersebut karena mengklaim ikut membiayai pembangunannya saat masih menikah dengan ibu korban. Situasi kemudian memanas ketika tiba-tiba tersangka TW mendekati korban sambil membawa sebuah palu. Tanpa diduga, TW langsung menghantamkan palu tersebut ke arah korban.
"Korban secara reflek menangkis hantaman palu itu dengan tangannya, sehingga tidak mengenai bagian tubuh vital," ujar AKP Hariyono.
Setelah berhasil menangkis serangan, korban segera melarikan diri keluar rumah. Namun, dalam upayanya menyelamatkan diri, korban sempat terjatuh sebanyak dua kali sebelum akhirnya berhasil meminta pertolongan kepada warga sekitar.Warga yang mendengar teriakan korban segera mendatangi lokasi dan berhasil mengamankan palu yang digunakan tersangka untuk melakukan penganiayaan. Kejadian tersebut kemudian dilaporkan ke Polsek Bangorejo.
Mendapat laporan, pihak kepolisian segera bergerak cepat dengan mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) untuk melakukan olah TKP, mengumpulkan barang bukti, serta meminta keterangan dari sejumlah saksi. Setelah mengantongi dua alat bukti yang cukup, polisi langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka TW dan membawanya ke Mapolsek Bangorejo untuk proses hukum lebih lanjut.Akibat perbuatannya, tersangka TW kini harus berurusan dengan hukum dan dijerat dengan Pasal 351 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penganiayaan, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....