Ancam Seorang Perempuan, Warga Probolinggo Dibekuk Polisi

  • 11 Mei 2025 16:15 WIB
  •  Jember

KBRN, Bondowoso : Seorang pria berinisial AN (25), warga Desa Kertosono, Kabupaten Probolinggo, terpaksa dibekuk polisi karena diduga melakukan ancaman dan pemerasan terhadap seorang perempuan.

Kapolres Bondowoso AKBP Harto Agung Cahyono melalui Kasi Humas Polres Bondowoso Iptu Bobby menyampaikan kejadian tersebut berlangsung pada Minggu, 13 April 2025 lalu sekira jam 19.00 WIB. Tersangka mengirimi video korban tanpa busana di sebuah hotel yang direkam tanpa seijin dan sepengetahuan korban. Selain itu, ia juga mengancam akan menyebarkan/memviralkan jika korban tidak memberinya uang sebesar Rp.10 juta.

" Pada hari kamis tanggal 01 Mei 2025 sekira jam 10.00 WIB korban dari Mayang Jember dan AN janjian di kamar hotel wisata asri, Sabtu kemarin, " katanya saat dikonfirmasi, Minggu (11/5/2025).

Saat itu terlapor AN (Terlapor) pulang dari Bali dan meminta uang 1 juta dulu, setelah korban dan terlapor berada di dalam kamar hotel kemudian terlapor AN mengancam akan membacok korban dengan senjata tajam yang dibawanya jika korban macam-macam dan tidak memberikan uang tersebut..

"Kami amankan pelaku melalui Anggota Polsek Grujugan mas ,dan Barang bukti yang kami amankan, HP warna hitam yang berisi video korban), senjata tajam berupa pisau (alat untuk mengancam)," ungkapnya.

Pasal yang disangkakan pidana pemerasan dan pengancaman subs membawa sajam tanpa ijin sebagaimana dimaksud dalam pasal 368 ayat(1) KUHP subs pasal 2 ayat(1) UU darurat no 12 tahun 1950.

" Untuk sementara terlapor diamankan di Mako Polres Bondowoso untuk penyidikan lebih lanjut," pungkasnya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....