Ngaku Debt Collector Pria di Banyuwangi Ditangkap Polisi Usai Rampas Motor Warga

  • 05 Mei 2025 21:17 WIB
  •  Jember

KBRN, Banyuwangi: Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Banyuwangi mengamankan dua pria DYE dan EH yang mengaku sebagai debt collector. Keduanya ditangkap pada Sabtu malam (3/5/2025) setelah dilaporkan Mu (35), warga Desa Pondoknongko, Kecamatan Kabat, atas dugaan perampasan kendaraan bermotor.

Penangkapan ini berawal dari laporan korban yang mengaku didatangi oleh tiga orang pria tak dikenal pada 24 Desember 2024. Ketiga pria tersebut mengaku sebagai petugas eksternal dari sebuah perusahaan pembiayaan di Banyuwangi.

Kasatreskrim Polresta Banyuwangi, Kompol Komang Yogi Arya Wiguna mengatakan, pelaku meminta Mu untuk datang ke kantor perusahaan pembiayaan karena motor Viar yang dikuasainya tercatat atas nama orang lain. Korban bahkan sempat diminta menandatangani surat penyerahan kendaraan dan dikawal saat kembali ke rumah untuk mengantar muatan buah.

Saat melintas di Jalan Raya Dadapan, Kecamatan Kabat, korban dihentikan oleh DYE dan EH. Keduanya memaksa Mu menurunkan muatannya dan langsung membawa kabur sepeda motor tersebut.

"Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian sekitar Rp 23 juta dan segera melaporkan peristiwa tersebut ke Polresta Banyuwangi," ungkap Komang Yogi, Senin (5/5/2025).

Menindaklanjuti laporan korban, Tim Resmob Polresta Banyuwangi bergerak cepat. DYE berhasil diringkus di sebuah warung kopi di Desa Gitik, Kecamatan Rogojampi, sekitar pukul 19.00 WIB. Dua jam kemudian, EH diamankan di kediamannya di Kelurahan Klatak, Kecamatan Kalipuro.

Selain menangkap kedua pelaku, polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain fotokopi Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) sepeda motor, jaminan fidusia, serta dokumen perjanjian pembiayaan dari perusahaan finance.

"Dari hasil pemeriksaan sementara, terungkap bahwa motor tersebut telah dijual oleh salah satu pelaku kepada seseorang bernama Sugianto," ungkap Kompol Komang Yogi.

Kedua pria yang mengaku sebagai debt collector tersebut telah diamankan di Mapolresta Banyuwangi. Mereka dijerat dengan Pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pencurian, dengan subsider Pasal 365 ayat (1) KUHP karena melakukan pencurian dengan unsur pemaksaan dan kekerasan.


google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....