Polres Jember Sosialisasikan KUHAP Baru ke PPNS

  • 31 Mei 2026 18:38 WIB
  •  Jember

RRI.CO.ID, Jember – Polres Jember menggelar sosialisasi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru guna menyamakan persepsi penanganan perkara pidana di lingkungan aparat penegak hukum. Kegiatan bertema “Penyamaan Persepsi Penanganan Perkara” itu berlangsung di Aula Rupatama Polres Jember, Jumat, 22 Mei 2026.

Sosialisasi diikuti jajaran Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kabupaten Jember dengan tujuan meningkatkan profesionalisme dan akuntabilitas penanganan perkara sejak tahap penyelidikan hingga pelimpahan berkas.

Kegiatan dibuka Wakapolres Jember AKBP Ferry Dharmawan bersama Kepala Kejaksaan Negeri Jember, Dr. Yadyn, Koordinator Pengawas PPNS Polres Jember, serta akademisi Fakultas Hukum Universitas Jember.

Materi utama yang disampaikan yakni Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP. Regulasi baru tersebut mengatur mekanisme penanganan perkara pidana yang dinilai lebih modern, terukur, dan adaptif terhadap perkembangan sistem hukum.

Peserta juga mendapatkan pemaparan teknis dari akademisi Fakultas Hukum Universitas Jember, jaksa penuntut umum, dan Korwas PPNS Polri. Materi yang dibahas meliputi tata cara koordinasi antarlembaga, prosedur penyidikan, hingga praktik penanganan perkara berdasarkan pengalaman kasus di lapangan.

“Harmonisasi Polri, Kejaksaan, dan PPNS adalah kunci sistem penegakan hukum yang efektif dan berintegritas,” ujar Ferry, Minggu, 31 Mei 2026.

Menurut Ferry, pemahaman yang seragam terhadap KUHAP baru penting untuk mempercepat proses hukum sekaligus meminimalkan potensi kesalahan prosedur dalam penanganan perkara pidana.

“Penyamaan persepsi penting agar produk hukum kuat, berkualitas, dan bisa dipertanggungjawabkan di pengadilan. Ini bukan sekadar transfer ilmu, tapi langkah strategis mencegah kesalahan prosedur,” tutur Ferry.

Polres Jember berharap kegiatan tersebut mampu memperkuat sinergi dan koordinasi antar aparat penegak hukum di Kabupaten Jember sehingga tercipta sistem peradilan pidana yang profesional, efisien, dan berkeadilan bagi masyarakat.

Kata Kunci / Tags

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....