Polisi Tangkap Sejumlah Pelaku Investasi Bodong di Lumajang

  • 12 Agt 2026 21:28 WIB
  •  Jember

RRI.CO.ID Lumajang- Tim Resmob Satreskrim Polres Lumajang menangkap tiga orang yang diduga anggota komplotan penipuan dan pencurian berkedok investasi fiktif. Penangkapan dilakukan di sebuah hotel di Kabupaten Pasuruan, Minggu (9/8/2026) malam.

Ketiganya diamankan setelah dilaporkan mencuri uang tunai Rp. 1 miliar milik warga Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, Kun Subroto Wiyono (62 tahun).

Kapolres Lumajang AKBP Riki Yariandi mengatakan peristiwa terjadi pada Kamis (6/8/2026) di Jalan Brigjen Katamso, Kelurahan Tompokersan, Kecamatan Lumajang. Korban awalnya diajak berkomunikasi terkait rencana investasi, lalu disepakati bertemu di Lumajang.

"Korban dijemput dari Hotel Cantik Lumajang dan diajak menuju sebuah rumah di Desa Meleman, Kecamatan Yosowilangun," ujar Riki, Kamis 12 Agustus 2026

Di rumah tersebut korban bertemu dengan AWA yang mengaku sebagai koordinator investasi. Sebelum pertemuan, korban sudah menyiapkan uang Rp1 miliar yang rencananya diserahkan untuk investasi atas nama sebuah yayasan pendidikan di Yogyakarta.

Dalam skenario yang dijanjikan, dana itu akan digunakan untuk pembangunan fasilitas dan infrastruktur yayasan. Korban dijanjikan pengembalian modal ditambah keuntungan total Rp4,8 miliar atau sekitar 60 persen dalam jangka waktu 10 tahun.

Saat berbincang, korban diminta memperlihatkan uang. Uang Rp1 miliar itu berada dalam koper dan dikemas dalam dua kantong plastik, masing-masing berisi Rp500 juta.

"Setelah uang diperlihatkan, dua kantong berisi uang tersebut langsung dibawa oleh AWA yang kemudian melarikan diri ke arah belakang rumah," kata Riki.

Bersamaan dengan itu, orang lain di lokasi melarikan diri lewat bagian depan rumah. Korban kemudian melapor ke Polres Lumajang.

Dari hasil pemeriksaan, korban menunjukkan tangkapan layar video call yang diduga menampilkan salah satu pelaku. Polisi kemudian mengidentifikasi AWA sebagai warga Kecamatan Tanggul, Kabupaten Jember.

"Personel melakukan pengembangan dengan memanfaatkan teknologi informasi dan jaringan informan," jelas Riki.

Sabtu (8/8/2026) sekitar pukul 15.00 WIB, tim berangkat ke wilayah Jombang untuk pelacakan. Berdasarkan analisis lapangan, keberadaan para terduga pelaku berpindah ke Kabupaten Pasuruan.

Minggu (9/8/2026) pukul 19.00 WIB, polisi mendapat informasi bahwa para terduga berada di teras depan kamar sebuah hotel di Pasuruan. Ketiganya kemudian diamankan secara persuasif.

Polisi mengidentifikasi tiga orang yang ditangkap dengan inisial AWA, AM, dan AS. Saat ini ketiganya masih menjalani pemeriksaan intensif di Satreskrim Polres Lumajang.

Hasil penyelidikan sementara menyebut komplotan ini memiliki pembagian tugas. Salah satu pelaku diduga mengondisikan korban sejak tahap perencanaan hingga pelaksanaan. Pelaku lain berperan memperkenalkan korban kepada AWA.

Ada juga yang bertugas sebagai pemilik kendaraan, sopir, dan menyiapkan lokasi kejadian. Pemilik rumah yang dijadikan tempat kejadian perkara juga masih didalami perannya.

"Untuk salah satu pelaku, perannya mengambil uang korban setelah berada di lokasi kejadian," ujar Riki.

Polisi kini masih menelusuri keberadaan uang Rp1 miliar milik korban dan kemungkinan adanya pelaku lain.

"Kasus masih kami kembangkan untuk mengetahui peran masing-masing dan kemungkinan adanya tersangka lain," pungkas Riki.

Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat agar berhati-hati terhadap tawaran investasi dengan imbal hasil tidak wajar dan dilakukan di luar prosedur resmi lembaga keuangan.

google-preference
Kata Kunci / Tags

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....