Dugaan Korupsi Sosperda Jember Naik Ke Tahap Penyidikan
- 17 Jul 2025 17:26 WIB
- Jember
KBRN Jember: Setelah melakukan rangkaian proses penyelidikan, Kejaksaan Negeri Jember akhirnya menaikan status penanganan perkara dugaan penyalahgunaan anggaran dalam pelaksanaan Sosialisasi Peraturan Daerah (SOSPERDA) DPRD Jember priode 2023/2024.
Dari pendalaman penyelidikan perkara, Tim penyidik pidana khusus menyatakan telah mengumpulkan sejumlah alat bukti serta keterangan para saksi yang cukup untuk menaikan penanganan perkara korupsi itu ke tahap penyidikan.
“Penyelidikan perkara ini berdasarkan perintah Mahkamah Agung dan Kejaksaan Tinggi, setelah kita mendapatkan alat bukti dan dilakukan ekspos, Tim menyepakati bahwa penanganan dugaan penyalahgunaan anggaran sosperda khususnya dalam pengadaan makanan berat (mamirat) dan makanan ringan naik ke tahap penyidikan terhitung per hari ini, Ungkap Kepala Kejaksaan Negeri Jember, Ichwan Efendi SH,MH dalam rilis resmi dihadapan awak media di kantor kejari setempat, Kamis (17/7/2025).
Ichwan menjelaskan dalam proses penyidikan, Tim penyidik mendalami pemeriksaan kepada sejumlah pihak yang diduga terlibat sekaligus melakukan proses analisa penghitungan kerugian keuangan Negara.
“Dalam proses penghitungan kerugian Negara tentunya kami juga akan melibatkan ahli, intinya per hari ini status penanganan perkaranya naik ke tahap penyidikan dari penyelidikan berdasarkan surat perintah penyidikan nomor 995/N.5.12/FD.2/07/2025,”tegasnya.
Sementara Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Jember, Ivan Praditya Putra, SH,MH, menyatakan dalam penanganan perkara itu, Tim penyidik segera melaksanakan pemanggilan dan pemeriksaan kepada 30 orang saksi yang diduga terkait dalam perkara itu.
“Kemungkinan dalam proses penyidikan jumlah saksi akan bertambah, untuk alat bukti yang sudah kita dapat saat ini diantaranya keterangan saksi dan juga dokumen-dokumen berupa surat, kita dari tim menyatakan terdapat temuan pengadaan yang tidak sesuai dari kontrak atau terjadi mark up untuk pengadaan mamirat dan mamiri sosperda,” jelasnya.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, total pagu anggaran untuk pengadaan makan minum pelaksanaan sosperda priode 2023/2024 DPRD Jember senilai total Rp 5,6 Milyar rupiah.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....