Pemkab Banyuwangi Permudah UMKM Urus HKI

  • 08 Mei 2026 08:54 WIB
  •  Jember

RI.CO.ID, Banyuwangi – Pemerintah Kabupaten Banyuwangi terus memfasilitasi pengurusan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Upaya tersebut dilakukan untuk melindungi hak cipta, merek dagang, paten, hingga desain industri milik pelaku usaha.

Layanan fasilitasi HKI digelar secara rutin dengan mendatangi desa-desa melalui program Bupati Ngantor di Desa (Bunga Desa). Salah satunya berlangsung di Balai Desa Kaotan, Kecamatan Blimbingsari, Kamis (7/5/2026).

Bupati Banyuwangi, Ipuk Fiestiandani, mengatakan perlindungan HKI penting untuk mendorong inovasi sekaligus memberikan perlindungan hukum bagi pelaku ekonomi kreatif (ekraf) dan UMKM.

“Perlindungan HKI bertujuan mendorong inovasi dan memberikan perlindungan yang adil bagi pencipta dan pemilik hak, khususnya pelaku ekonomi kreatif dan UMKM,” kata Ipuk saat menyerahkan surat rekomendasi HKI kepada salah satu warga.

Pemkab Banyuwangi memberikan Surat Keterangan Industri Kecil Menengah sebagai rekomendasi bagi UMKM untuk mengurus HKI di Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham). Untuk pengurusan, pemohon diminta melengkapi dokumen berupa Nomor Induk Berusaha (NIB), KTP, dan merek yang akan didaftarkan.

Melalui surat rekomendasi tersebut, pelaku UMKM mendapat keringanan biaya pengurusan HKI. Jika biaya pengajuan jalur umum mencapai Rp1,8 juta, maka pemohon binaan Pemkab Banyuwangi hanya dikenakan biaya Rp500 ribu.

Salah satu penerima rekomendasi HKI, Kristin, pemilik usaha Omah Kopi Kusuma, mengaku terbantu dengan layanan yang dihadirkan hingga tingkat desa. Menurutnya, HKI penting untuk meningkatkan daya saing produk sekaligus menjadi bentuk pengakuan negara terhadap usaha yang dijalankan.

“Layanan ini sangat membantu karena kami jadi lebih mudah mencari informasi dan mengurus rekomendasi HKI hingga bisa menghemat biaya,” ujar Kristin.

Sementara itu, Kepala Dinas Ketenagakerjaan, Transmigrasi, dan Perindustrian Banyuwangi, Wawan Yadmadi, mengatakan pihaknya terus mendorong pelaku usaha mikro mengurus HKI. Hingga kini, tercatat sebanyak 235 surat rekomendasi telah diterbitkan.

Rekomendasi tersebut diberikan kepada berbagai jenis usaha, mulai dari batik, makanan olahan tradisional, roti dan katering, kopi, produk perawatan kulit, kerajinan, percetakan dan sablon, jasa desain pakaian, hingga pupuk organik.

“Setelah mendapat surat rekomendasi, pemohon dapat melakukan pendaftaran HKI melalui website Kemenkumham. Petugas kami siap mendampingi jika ada kendala, baik di kantor desa maupun di kantor Disnakerin,” kata Wawan.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....