Kepala KUA Tanggul Tegaskan Pentingnya Buku Nikah sebagai Bukti Sah Negara

  • 06 Okt 2026 08:36 WIB
  •  Jember

RRI.CO.ID - Jember, Kewajiban pencatatan setiap peristiwa perkawinan melalui instansi yang berwenang merupakan langkah krusial untuk menjamin ketertiban, kepastian hukum, serta perlindungan hak-hak keperdataan bagi suami, istri, dan anak.

Hal tersebut disampaikan oleh Kepala KUA Tanggul, Mulyadi, S.H., saat menjadi narasumber dalam program siaran rohani Mutiara Pagi kerja sama RRI Jember dengan Kementerian Agama Kabupaten Jember, Senin (5/10/2026).

Dalam pemaparannya, ia menjelaskan bahwa aturan pencatatan nikah ini merujuk pada Pasal 2 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, sebagai kelanjutan dari keabsahan secara agama pada ayat sebelumnya.

Kewajiban pencatatan tersebut juga sejalan dengan nilai-nilai dalam Al-Qur'an, khususnya Surah Al-Baqarah ayat 282 yang menekankan pentingnya pencatatan secara adil dalam urusan muamalah yang krusial.

"Urusan perkawinan yang sangat sakral yang penting di hadapan Allah dan juga di hadapan manusia... tentu ini harus dicatat ya karena ini adalah urusan perkawinan agar agar terjadi yang namanya keteraturan," ujar Mulyadi.

Melalui pencatatan resmi di Kantor Urusan Agama (KUA) bagi umat Muslim maupun instansi kependudukan bagi nonmuslim, setiap pasangan akan memperoleh akta autentik berupa buku nikah.

Dokumen resmi negara tersebut memiliki kekuatan hukum yang sangat kuat untuk melindungi status keluarga, mempermudah administrasi kependudukan, hingga menjamin hak waris di kemudian hari.

Oleh karena itu, masyarakat diimbau untuk senantiasa mematuhi regulasi perundang-undangan yang berlaku dengan memastikan setiap perkawinan tercatat secara sah oleh negara.

google-preference
Kata Kunci / Tags

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....