Fatwa MUI: Anak Lahir di Luar Nikah Tak Tanggung Dosa Orang Tua

  • 08 Sep 2026 18:50 WIB
  •  Jember

RRI.CO.ID - Jember, Status seorang anak yang terlahir di luar perkawinan yang sah sering kali menimbulkan perbincangan di tengah masyarakat, terutama terkait dampak perbuatan orang tua terhadap hak-hak si anak.

Kepala KUA Kecamatan Ledokombo, Muhammad Izudin, S.Ag., M.H.I., menegaskan bahwa berdasarkan fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), anak yang lahir akibat perzinaan tidak menanggung dosa dari perbuatan orang tuanya.

Penegasan tersebut disampaikan dalam program siaran rohani Mutiara Pagi di RRI Jember, Senin 7 September 2026, untuk meluruskan pemahaman hukum yang kerap keliru di tengah masyarakat.

Dalam Fatwa MUI Nomor 11 Tahun 2012 disebutkan secara jelas bahwa hukuman atau dosa perzinaan sepenuhnya ditanggung oleh pelaku, dan sama sekali bukan merupakan hukuman yang ditimpakan kepada anak yang dilahirkan.

"Anak hasil zina tidak menanggung dosa perzinaan yang dilakukan oleh orang yang mengakibatkan kelahirannya, murni penisbatan hukum nasab tidak nisbat itu hukuman kepada orang tuanya," ujar Muhammad Izudin.

Selain itu, negara dan syariat Islam tetap memberikan perlindungan hukum bagi anak yang terlahir di luar perkawinan yang sah, termasuk dalam hal hak pernikahan melalui mekanisme wali hakim.

Melalui penjelasan tersebut, masyarakat diimbau agar mampu membedakan secara bijak antara status dosa personal orang tua dengan perlindungan hak keperdaan anak yang tetap harus dijunjung tinggi.

Perlindungan dan pengakuan terhadap hak anak tanpa memandang latar belakang kelahirannya merupakan wujud komitmen Islam dalam memuliakan setiap manusia sejak lahir ke dunia.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....