Risiko Dibalik Rencana Penambahan Layer Tarif Cukai Rokok
- 30 Sep 2026 19:22 WIB
- Pusat Pemberitaan
Poin Utama
- Koalisi Save Our Surroundings meminta Kementerian Keuangan meninjau ulang kebijakan Cukai Hasil Tembakau untuk mengevaluasi arah dan efektivitasnya.
- Permintaan peninjauan didasarkan pada hasil riset dari tiga organisasi: CISDI, Komnas Pengendalian Tembakau, dan Social Determinants of Health Universitas Indonesia.
- Kebijakan cukai rokok memerlukan evaluasi menyeluruh untuk memastikan efektivitasnya dalam mencapai tujuan pengendalian tembakau dan kesehatan masyarakat.

Social Determinants of Health (SDH) Universitas Indonesia, juga pernah melakukan riset tentang tingginya biaya kesehatan akibat penyakit yang berkaitan dengan rokok. Menurut Direktur SDH UI, Wahyu Septiono, penyakit terkait kebiasaan merokok sangat membebani program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN.
“Penyakit-penyakit yang berhubungan dengan perilaku merokok masuk dalam top 10 penyakit teratas. Seperti kanker paru, stroke, kardiovaskuler, penyakit jantung , biaya pengobatan penyakit-penyakit tersebut membebani JKN,” ujar Wahyu.
Ironisnya, jika dibandingkan dengan penerimaan cukai rokok, biaya kesehatan untuk penyakit yang berkaitan dengan rokok tumbuh lebih cepat. “Jadi dari riset yang kita lakukan, jika dilihat trend nya, pertumbuhan biaya penyakit jauh lebih cepat dibandingkan penerimaan cukai,” ucap Wahyu menegaskan.
Wahyu menyampaikan data tahun 2024, dimana penerimaan cukai per kapita sekitar Rp873.934. Sedangkan biaya pengobatan rata-rata mencapai Rp12,1 juta untuk kanker paru dan Rp3,7 juta untuk stroke serta penyakit kardiovaskular.
“Kesenjangan biaya pengobatan enam kelompok penyakit terkait rokok dan kontribusi cukai, meningkat 58 persen sepanjang 2019-2024. Sementara itu cakupan penerimaan cukai terhadap beban kesehatan hanya sekitar 18 persen,” ujarnya.
Sebagai gambaran, tambah Wahyu, satu pasien penyakit stroke itu setara penerimaan cukai antara 3 sampai 14 orang. Dari sisi JKN nya, satu pasien kanker paru misalnya, dibiayai oleh 24 peserta JKN secara patungan.
“Kalau pasien yang menderita penyakit akibat rokok terus bertambah, JKN bisa ‘boncos’,” ucap Wahyu. Apalagi biaya kesehatan tren nya selalu naik setiap tahun.
Jika pemberlakukan penambahan layer tarif cukai rokok diimplementasikan, kesenjangan antara kebutuhan biaya kesehatan dan dana yang ada akan semakin lebar. “Karena banyak produk tembakau yang murah dan harganya terjangkau oleh banyak orang,” kata Wahyu.
Dari berbagai hasil riset tersebut, Koalisi SOS menilai tidak perlu adanya penambahan layer tarif cukai rokok. Pemerintah harusnya menaikkan tarif cukai rokok secara signifikan dan berkelanjutan.
Penanganan dan pemberantasan rokok ilegal perlu dilakukan secara serius, melalui pengawasan dan penegakkan hukum yang konsisten. Pemberantasan juga harus menyasar seluruh rantai peredaran dan hingga aktor utamanya.
Langkah itu sejalan dengan target lanjutan prevalensi perokok yang tercantum dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN). Target penurunan prevalensi perokok usia 10–21 tahun, dari 12,4 persen tahun 2025 menjadi 8,4 persen di tahun 2029.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....