Risiko Dibalik Rencana Penambahan Layer Tarif Cukai Rokok
- 30 Sep 2026 19:22 WIB
- Pusat Pemberitaan
Poin Utama
- Koalisi Save Our Surroundings meminta Kementerian Keuangan meninjau ulang kebijakan Cukai Hasil Tembakau untuk mengevaluasi arah dan efektivitasnya.
- Permintaan peninjauan didasarkan pada hasil riset dari tiga organisasi: CISDI, Komnas Pengendalian Tembakau, dan Social Determinants of Health Universitas Indonesia.
- Kebijakan cukai rokok memerlukan evaluasi menyeluruh untuk memastikan efektivitasnya dalam mencapai tujuan pengendalian tembakau dan kesehatan masyarakat.
Penambahan Lapisan Tarif Cukai Rokok Turunkan Penerimaan Negara
KOALISI Save Our Surroundings (SOS) meminta pemerintah meninjau kembali arah dan efektivitas kebijakan Cukai Hasil Tembakau (CHT) atau cukai rokok. Permintaan itu utamanya ditujukan pada Kementerian Keuangan, sebagai institusi negara yang menerapkan dan mengelola kebijakan tersebut
Permintaan itu juga bukan tanpa alasan, karena berdasarkan hasil riset yang dilakukan oleh tiga organisasi anggota koalisi. Yakni Center for Indonesia’s Strategic Development Initiatives (CISDI), Komnas Pengendalian Tembakau (Komnas PT) dan Social Determinants of Health Universitas Indonesia (SDH UI).
Riset dilakukan menyusul rencana kebijakan cukai rokok tahun 2025-2026. Alih-alih menaikkan tarif cukai, menteri keuangan sebelumnya, Purbaya Yudhi Sadewa menggulirkan wacana penambahan lapisan (layer) tarif cukai rokok.
Wacana tersebut bertujuan untuk merangkul produsen rokok ilegal agar masuk ke dalam sistem legal. Harapannya dari kebijakan itu, rokok ilegal diberantas, penerimaan negara juga meningkat, yang disebut-sebut potensinya mencapai Rp30 triliun.
Tapi hasil riset yang dilakukan berkata lain. Penambahan lapisan tarif cukai rokok, malah berpotensi merugikan negara dan masyarakat, dari sisi penerimaan negara maupun kesehatan.
Kondisi itu bertentangan dengan filosofi penerapan cukai rokok, yaitu untuk menambah penerimaan negara, sekaligus mengendalikan konsumsi rokok di masyarakat. Apalagi jumlah perokok di Indonesia termasuk tinggi lebih dari 70 juta orang berdasarkan data Global Adult Tobacco Survey (GATS).
Wacana penambahan lapisan tarif cukai rokok ternyata juga justru dapat memicu fenomena down-trading. Yaitu fenomena perokok berpindah ke rokok yang harganya lebih murah, yang akan membuat penerimaan cukai rokok jadi tidak optimal.
Sejauh ini, pemerintah belum memberikan keputusan terkait penambahan layer tarif cukai rokok tersebut karena masih dalam kajian. Namun banyak kalangan, utamanya ekonom yang mengkritisi rencana tersebut.
Belajar dari Pengalaman Negara Lain

Layer tarif cukai rokok di Indonesia menurut Koalisi SOS, merupakan yang paling kompleks di dunia. Saat ini ada delapan layer tarif cukai rokok, dan kalau penambahan jadi dilakukan maka akan ada sembilan layer tarif.
Penambahan layer tarif cukai rokok ini berada di lapisan Sigaret Kretek Mesin III (SKM III). Skema yang direncanakan, lebih mahal dari tarif cukai Sigaret Kretek Tangan (SKT), tapi lebih murah dari Sigaret Kretek Mesin .
Dalam risetnya, CISDI melakukan simulasi dampak penambahan layer tarif cukai rokok golongan SKM III. Hasilnya menunjukkan adanya risiko menurunnya penerimaan negara sekaligus meningkatkan konsumsi rokok.
Peneliti CISDI Zulfiqar Firdaus dalam media briefing di Jakarta, Selasa 29 September 2026, menjelaskan, simulasi menguji coba dua tarif. Yakni tarif lebih mahal Rp615 per batang dan tarif lebih murah Rp301 per batang.
Hasilnya, untuk tarif Rp615 per batang, sebanyak 8 dari 9 skenario menunjukkan potensi penurunan penerimaan cukai dan pajak rokok. Penurunan terbesar mencapai Rp12,23 triliun dan satu-satunya skenario yang menunjukkan potensi kenaikan penerimaan, besarnya hanya Rp1,4 triliun.
Sedangkan pada tarif Rp301 per batang, seluruh skenario menunjukkan potensi penurunan penerimaan. Penurunan terbesar mencapai Rp35,01 triliun.
Menurut Zulfiqar, hasil simulasi juga menunjukkan, penambahan layer tarif cukai rokok SKM III akan berdampak pada turunnya harga rokok. Semakin rendah tarif layer baru, semakin besar potensi penurunan harga rata-rata rokok legal di pasaran.
Ia mencontohkan, pada skenario tarif Rp301 per batang, harga rokok di pasaran bisa turun hingga 11,54 persen. "Penurunan harga rokok itu dapat menambah jumlah perokok dewasa hingga 1,1 juta orang dan menambah 317.303 kematian dini akibat rokok," ujarnya.
Kebijakan Tarif Cukai Rokok dan Beban Biaya Kesehatan
Dalam penjelasannya, Zulfiqar juga membandingkan kebijakan yang sama, yang pernah di lakukan di Pakistan dan Thailand. Pakistan pernah membuat kebijakan menambah layer tarif cukai rokok dari dua layer menjadi tiga layer.
Layer ketiga adalah layer dengan tarif terendah, tujuannya sama dengan Indonesia, ingin memformalkan rokok ilegal. Tapi dampaknya, Pakistan justru kehilangan penerimaan dari cukai rokok hampir 50 persen dari penerimaan sebelumnya.
Selain itu, produksi rokok justru melonjak 72 persen, karena merek rokok layer dua turun ke layer 3. Akhirnya Pakistan mencabut layer 3 pada tahun 2019, setelah diterapkan di tahun 2017.
Thailand pada tahun 2017, menerapkan kebijakan mengganti tarif cukai tunggal dengan struktur dua tier berbasis harga eceran. Dampaknya, penerimaan cukai turun dari 68,6 miliar baht menjadi 51,2 miliar baht dalam kurun waktu 2017-2024.
Penerimaan tersebut menjadi yang terendah selama 15 tahun. Dampak lainnya, peredaran rokok ilegal meningkat tajam dari 2,9 persen menjadi 6,6 persen di tahun 2017 saja.
"Selain itu, target penerimaan cukai sebesar 60 miliar baht per tahun, tidak pernah tercapai," ucap Zulfiqar. Tetapi, menurutnya ada kisah sebaliknya di Filipina.
Filipina menyederhanakan tarif cukai rokok dari 4 layer ke 2 layer pada tahun 2013. Selanjutnya, menerapkan tarif tunggal untuk cukai rokok di tahun 2017.
Dampaknya, kata Zulfiqar, penerimaan cukai rokok di Filipina naik hingga 111 persen dalam setahun. Tarif terendah dinaikkan hingga 341 persen, sehingga cukai sebagai instrumen pengendali konsumsi rokok bekerja lebih efektif.
Indonesia, tambah Zulfiqar, bisa mencontoh kebijakan yang dilakukan Filipina. Sehingga penerimaan negara dapat dioptimalkan, sekaligus bisa mengurangi konsumsi rokok di masyarakat.
CISDI merekomendasikan pemerintah menaikkan tarif cukai rokok sebesar 10 persen untuk sigaret linting tangan SPM (Sigaret Putih Mesin) dan SKM. Selain itu, menaikkan tarif cukai rokok sebesar 20 persen untuk sigaret linting tangan SKT.
Kenaikan tarif disertai penyederhanaan 4 layer menjadi dua layer. "Jika hal itu dilakukan, dampak positifnya ada potensi penerimaan negara sebesar Rp62,6 triliun," ujar Zulfiqar.
Pevalensi merokok juga turun sebesar 1,64 persen. Tetapi yang utama adalah dapat mencegah sekira 292 ribu kematian dini.
Pertumbuhan Biaya Kesehatan Dibandingkan Pertumbuhan Penerimaan Cukai

Cukai rokok sejatinya adalah instrumen untuk mengendalikan konsumsi rokok di masyarakat. Penerimaan cukai rokok, selama ini diarahkan untuk ikut menanggulangi berbagai persoalan kesehatan akibat rokok.
Tarif cukai rokok tinggi akan berdampak pada mahalnya harga rokok, sehingga semakin sulit dijangkau masyarakat. Dengan demikian jumlah perokok akan menurun, dan kualitas kesehatan masyarakat juga akan meningkat.
Hasil riset Transdiciplinary Institute (TI) menunjukkan adanya kaitan antara keduanya. "Kenaikan tarif cukai rokok berkaitan dengan penurunan klaim penyakit pernapasan terkait rokok pada Jaminan Kesehatan Nasional (JKN)," kata Peneliti TI, Muhammad Irsyad Hawari.
Sebagai gambaran, Irsyad mengemukakan data sepanjang tahun 2015-2024. Selama kurun waktu tersebut, tarif tujuh layer cukai rokok dinaikan dengan rentang 43,5 persen - 214,3 persen.
Pada periode yang sama, harga riil rokok kretek filter naik dari Rp752 menjadi Rp1.445 per batang. Peningkatan harga itu, menyebabkan turunnya konsumsi rokok sebesar 4 persen.
“Hasil riset tersebut menunjukkan adanya hubungan asosiatif, bukan klausal. Karenanya, kami merekomendasikan kenaikan tarif cukai rokok pada tahun 2027 dan 2028," ucap Irsyad.
Ia juga meminta adanya evaluasi tahunan yang menghubungkan tarif cukai, harga rokok, prevalensi merokok, dan klaim penyakit terkait tembakau. Sehingga arah kebijakan yang diambil mengenai cukai rokok, lebih mengedepankan kepentingan kesehatan masyarakat.
Dari data itu, Irsyad melihat ada beban biaya kesehatan yang ditimbulkan oleh konsumsi rokok. Beban itu pada akhirnya juga berpotensi menjadi beban pemerintah, karena harus mengalokasikan anggaran yang lebih besar untuk jaminan kesehatan.
Hal tersebut tercermin dari tambahan dana sebesar Rp20 triliun yang digelontorkan pemerintah untuk BPJS kesehatan di tahun 2026. Persoalannya, kondisi fiskal pemerintah juga terbatas karena harus membiayai program sosial lainnya.

Social Determinants of Health (SDH) Universitas Indonesia, juga pernah melakukan riset tentang tingginya biaya kesehatan akibat penyakit yang berkaitan dengan rokok. Menurut Direktur SDH UI, Wahyu Septiono, penyakit terkait kebiasaan merokok sangat membebani program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN.
“Penyakit-penyakit yang berhubungan dengan perilaku merokok masuk dalam top 10 penyakit teratas. Seperti kanker paru, stroke, kardiovaskuler, penyakit jantung , biaya pengobatan penyakit-penyakit tersebut membebani JKN,” ujar Wahyu.
Ironisnya, jika dibandingkan dengan penerimaan cukai rokok, biaya kesehatan untuk penyakit yang berkaitan dengan rokok tumbuh lebih cepat. “Jadi dari riset yang kita lakukan, jika dilihat trend nya, pertumbuhan biaya penyakit jauh lebih cepat dibandingkan penerimaan cukai,” ucap Wahyu menegaskan.
Wahyu menyampaikan data tahun 2024, dimana penerimaan cukai per kapita sekitar Rp873.934. Sedangkan biaya pengobatan rata-rata mencapai Rp12,1 juta untuk kanker paru dan Rp3,7 juta untuk stroke serta penyakit kardiovaskular.
“Kesenjangan biaya pengobatan enam kelompok penyakit terkait rokok dan kontribusi cukai, meningkat 58 persen sepanjang 2019-2024. Sementara itu cakupan penerimaan cukai terhadap beban kesehatan hanya sekitar 18 persen,” ujarnya.
Sebagai gambaran, tambah Wahyu, satu pasien penyakit stroke itu setara penerimaan cukai antara 3 sampai 14 orang. Dari sisi JKN nya, satu pasien kanker paru misalnya, dibiayai oleh 24 peserta JKN secara patungan.
“Kalau pasien yang menderita penyakit akibat rokok terus bertambah, JKN bisa ‘boncos’,” ucap Wahyu. Apalagi biaya kesehatan tren nya selalu naik setiap tahun.
Jika pemberlakukan penambahan layer tarif cukai rokok diimplementasikan, kesenjangan antara kebutuhan biaya kesehatan dan dana yang ada akan semakin lebar. “Karena banyak produk tembakau yang murah dan harganya terjangkau oleh banyak orang,” kata Wahyu.
Dari berbagai hasil riset tersebut, Koalisi SOS menilai tidak perlu adanya penambahan layer tarif cukai rokok. Pemerintah harusnya menaikkan tarif cukai rokok secara signifikan dan berkelanjutan.
Penanganan dan pemberantasan rokok ilegal perlu dilakukan secara serius, melalui pengawasan dan penegakkan hukum yang konsisten. Pemberantasan juga harus menyasar seluruh rantai peredaran dan hingga aktor utamanya.
Langkah itu sejalan dengan target lanjutan prevalensi perokok yang tercantum dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN). Target penurunan prevalensi perokok usia 10–21 tahun, dari 12,4 persen tahun 2025 menjadi 8,4 persen di tahun 2029.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....