Risiko Dibalik Rencana Penambahan Layer Tarif Cukai Rokok
- 30 Sep 2026 19:22 WIB
- Pusat Pemberitaan
Poin Utama
- Koalisi Save Our Surroundings meminta Kementerian Keuangan meninjau ulang kebijakan Cukai Hasil Tembakau untuk mengevaluasi arah dan efektivitasnya.
- Permintaan peninjauan didasarkan pada hasil riset dari tiga organisasi: CISDI, Komnas Pengendalian Tembakau, dan Social Determinants of Health Universitas Indonesia.
- Kebijakan cukai rokok memerlukan evaluasi menyeluruh untuk memastikan efektivitasnya dalam mencapai tujuan pengendalian tembakau dan kesehatan masyarakat.

Cukai rokok sejatinya adalah instrumen untuk mengendalikan konsumsi rokok di masyarakat. Penerimaan cukai rokok, selama ini diarahkan untuk ikut menanggulangi berbagai persoalan kesehatan akibat rokok.
Tarif cukai rokok tinggi akan berdampak pada mahalnya harga rokok, sehingga semakin sulit dijangkau masyarakat. Dengan demikian jumlah perokok akan menurun, dan kualitas kesehatan masyarakat juga akan meningkat.
Hasil riset Transdiciplinary Institute (TI) menunjukkan adanya kaitan antara keduanya. "Kenaikan tarif cukai rokok berkaitan dengan penurunan klaim penyakit pernapasan terkait rokok pada Jaminan Kesehatan Nasional (JKN)," kata Peneliti TI, Muhammad Irsyad Hawari.
Sebagai gambaran, Irsyad mengemukakan data sepanjang tahun 2015-2024. Selama kurun waktu tersebut, tarif tujuh layer cukai rokok dinaikan dengan rentang 43,5 persen - 214,3 persen.
Pada periode yang sama, harga riil rokok kretek filter naik dari Rp752 menjadi Rp1.445 per batang. Peningkatan harga itu, menyebabkan turunnya konsumsi rokok sebesar 4 persen.
“Hasil riset tersebut menunjukkan adanya hubungan asosiatif, bukan klausal. Karenanya, kami merekomendasikan kenaikan tarif cukai rokok pada tahun 2027 dan 2028," ucap Irsyad.
Ia juga meminta adanya evaluasi tahunan yang menghubungkan tarif cukai, harga rokok, prevalensi merokok, dan klaim penyakit terkait tembakau. Sehingga arah kebijakan yang diambil mengenai cukai rokok, lebih mengedepankan kepentingan kesehatan masyarakat.
Dari data itu, Irsyad melihat ada beban biaya kesehatan yang ditimbulkan oleh konsumsi rokok. Beban itu pada akhirnya juga berpotensi menjadi beban pemerintah, karena harus mengalokasikan anggaran yang lebih besar untuk jaminan kesehatan.
Hal tersebut tercermin dari tambahan dana sebesar Rp20 triliun yang digelontorkan pemerintah untuk BPJS kesehatan di tahun 2026. Persoalannya, kondisi fiskal pemerintah juga terbatas karena harus membiayai program sosial lainnya.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....