Risiko Dibalik Rencana Penambahan Layer Tarif Cukai Rokok
- 30 Sep 2026 19:22 WIB
- Pusat Pemberitaan
Poin Utama
- Koalisi Save Our Surroundings meminta Kementerian Keuangan meninjau ulang kebijakan Cukai Hasil Tembakau untuk mengevaluasi arah dan efektivitasnya.
- Permintaan peninjauan didasarkan pada hasil riset dari tiga organisasi: CISDI, Komnas Pengendalian Tembakau, dan Social Determinants of Health Universitas Indonesia.
- Kebijakan cukai rokok memerlukan evaluasi menyeluruh untuk memastikan efektivitasnya dalam mencapai tujuan pengendalian tembakau dan kesehatan masyarakat.
KOALISI Save Our Surroundings (SOS) meminta pemerintah meninjau kembali arah dan efektivitas kebijakan Cukai Hasil Tembakau (CHT) atau cukai rokok. Permintaan itu utamanya ditujukan pada Kementerian Keuangan, sebagai institusi negara yang menerapkan dan mengelola kebijakan tersebut
Permintaan itu juga bukan tanpa alasan, karena berdasarkan hasil riset yang dilakukan oleh tiga organisasi anggota koalisi. Yakni Center for Indonesia’s Strategic Development Initiatives (CISDI), Komnas Pengendalian Tembakau (Komnas PT) dan Social Determinants of Health Universitas Indonesia (SDH UI).
Riset dilakukan menyusul rencana kebijakan cukai rokok tahun 2025-2026. Alih-alih menaikkan tarif cukai, menteri keuangan sebelumnya, Purbaya Yudhi Sadewa menggulirkan wacana penambahan lapisan (layer) tarif cukai rokok.
Wacana tersebut bertujuan untuk merangkul produsen rokok ilegal agar masuk ke dalam sistem legal. Harapannya dari kebijakan itu, rokok ilegal diberantas, penerimaan negara juga meningkat, yang disebut-sebut potensinya mencapai Rp30 triliun.
Tapi hasil riset yang dilakukan berkata lain. Penambahan lapisan tarif cukai rokok, malah berpotensi merugikan negara dan masyarakat, dari sisi penerimaan negara maupun kesehatan.
Kondisi itu bertentangan dengan filosofi penerapan cukai rokok, yaitu untuk menambah penerimaan negara, sekaligus mengendalikan konsumsi rokok di masyarakat. Apalagi jumlah perokok di Indonesia termasuk tinggi lebih dari 70 juta orang berdasarkan data Global Adult Tobacco Survey (GATS).
Wacana penambahan lapisan tarif cukai rokok ternyata juga justru dapat memicu fenomena down-trading. Yaitu fenomena perokok berpindah ke rokok yang harganya lebih murah, yang akan membuat penerimaan cukai rokok jadi tidak optimal.
Sejauh ini, pemerintah belum memberikan keputusan terkait penambahan layer tarif cukai rokok tersebut karena masih dalam kajian. Namun banyak kalangan, utamanya ekonom yang mengkritisi rencana tersebut.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....