Risiko Dibalik Rencana Penambahan Layer Tarif Cukai Rokok
- 30 Sep 2026 19:22 WIB
- Pusat Pemberitaan
Poin Utama
- Koalisi Save Our Surroundings meminta Kementerian Keuangan meninjau ulang kebijakan Cukai Hasil Tembakau untuk mengevaluasi arah dan efektivitasnya.
- Permintaan peninjauan didasarkan pada hasil riset dari tiga organisasi: CISDI, Komnas Pengendalian Tembakau, dan Social Determinants of Health Universitas Indonesia.
- Kebijakan cukai rokok memerlukan evaluasi menyeluruh untuk memastikan efektivitasnya dalam mencapai tujuan pengendalian tembakau dan kesehatan masyarakat.
Dalam penjelasannya, Zulfiqar juga membandingkan kebijakan yang sama, yang pernah di lakukan di Pakistan dan Thailand. Pakistan pernah membuat kebijakan menambah layer tarif cukai rokok dari dua layer menjadi tiga layer.
Layer ketiga adalah layer dengan tarif terendah, tujuannya sama dengan Indonesia, ingin memformalkan rokok ilegal. Tapi dampaknya, Pakistan justru kehilangan penerimaan dari cukai rokok hampir 50 persen dari penerimaan sebelumnya.
Selain itu, produksi rokok justru melonjak 72 persen, karena merek rokok layer dua turun ke layer 3. Akhirnya Pakistan mencabut layer 3 pada tahun 2019, setelah diterapkan di tahun 2017.
Thailand pada tahun 2017, menerapkan kebijakan mengganti tarif cukai tunggal dengan struktur dua tier berbasis harga eceran. Dampaknya, penerimaan cukai turun dari 68,6 miliar baht menjadi 51,2 miliar baht dalam kurun waktu 2017-2024.
Penerimaan tersebut menjadi yang terendah selama 15 tahun. Dampak lainnya, peredaran rokok ilegal meningkat tajam dari 2,9 persen menjadi 6,6 persen di tahun 2017 saja.
"Selain itu, target penerimaan cukai sebesar 60 miliar baht per tahun, tidak pernah tercapai," ucap Zulfiqar. Tetapi, menurutnya ada kisah sebaliknya di Filipina.
Filipina menyederhanakan tarif cukai rokok dari 4 layer ke 2 layer pada tahun 2013. Selanjutnya, menerapkan tarif tunggal untuk cukai rokok di tahun 2017.
Dampaknya, kata Zulfiqar, penerimaan cukai rokok di Filipina naik hingga 111 persen dalam setahun. Tarif terendah dinaikkan hingga 341 persen, sehingga cukai sebagai instrumen pengendali konsumsi rokok bekerja lebih efektif.
Indonesia, tambah Zulfiqar, bisa mencontoh kebijakan yang dilakukan Filipina. Sehingga penerimaan negara dapat dioptimalkan, sekaligus bisa mengurangi konsumsi rokok di masyarakat.
CISDI merekomendasikan pemerintah menaikkan tarif cukai rokok sebesar 10 persen untuk sigaret linting tangan SPM (Sigaret Putih Mesin) dan SKM. Selain itu, menaikkan tarif cukai rokok sebesar 20 persen untuk sigaret linting tangan SKT.
Kenaikan tarif disertai penyederhanaan 4 layer menjadi dua layer. "Jika hal itu dilakukan, dampak positifnya ada potensi penerimaan negara sebesar Rp62,6 triliun," ujar Zulfiqar.
Pevalensi merokok juga turun sebesar 1,64 persen. Tetapi yang utama adalah dapat mencegah sekira 292 ribu kematian dini.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....