Risiko Dibalik Rencana Penambahan Layer Tarif Cukai Rokok

  • 30 Sep 2026 19:22 WIB
  •  Pusat Pemberitaan
Poin Utama
  • Koalisi Save Our Surroundings meminta Kementerian Keuangan meninjau ulang kebijakan Cukai Hasil Tembakau untuk mengevaluasi arah dan efektivitasnya.
  • Permintaan peninjauan didasarkan pada hasil riset dari tiga organisasi: CISDI, Komnas Pengendalian Tembakau, dan Social Determinants of Health Universitas Indonesia.
  • Kebijakan cukai rokok memerlukan evaluasi menyeluruh untuk memastikan efektivitasnya dalam mencapai tujuan pengendalian tembakau dan kesehatan masyarakat.
Peneliti CISDI M Zulfiqar Firdaus dalam media briefing mengenai cukai rokok di Jakarta (Foto: Dokumentasi CISDI)

Layer tarif cukai rokok di Indonesia menurut Koalisi SOS, merupakan yang paling kompleks di dunia. Saat ini ada delapan layer tarif cukai rokok, dan kalau penambahan jadi dilakukan maka akan ada sembilan layer tarif.

Penambahan layer tarif cukai rokok ini berada di lapisan Sigaret Kretek Mesin III (SKM III). Skema yang direncanakan, lebih mahal dari tarif cukai Sigaret Kretek Tangan (SKT), tapi lebih murah dari Sigaret Kretek Mesin .

Dalam risetnya, CISDI melakukan simulasi dampak penambahan layer tarif cukai rokok golongan SKM III. Hasilnya menunjukkan adanya risiko menurunnya penerimaan negara sekaligus meningkatkan konsumsi rokok.

Peneliti CISDI Zulfiqar Firdaus dalam media briefing di Jakarta, Selasa 29 September 2026, menjelaskan, simulasi menguji coba dua tarif. Yakni tarif lebih mahal Rp615 per batang dan tarif lebih murah Rp301 per batang.

Hasilnya, untuk tarif Rp615 per batang, sebanyak 8 dari 9 skenario menunjukkan potensi penurunan penerimaan cukai dan pajak rokok. Penurunan terbesar mencapai Rp12,23 triliun dan satu-satunya skenario yang menunjukkan potensi kenaikan penerimaan, besarnya hanya Rp1,4 triliun.

Sedangkan pada tarif Rp301 per batang, seluruh skenario menunjukkan potensi penurunan penerimaan. Penurunan terbesar mencapai Rp35,01 triliun.

Menurut Zulfiqar, hasil simulasi juga menunjukkan, penambahan layer tarif cukai rokok SKM III akan berdampak pada turunnya harga rokok. Semakin rendah tarif layer baru, semakin besar potensi penurunan harga rata-rata rokok legal di pasaran.

Ia mencontohkan, pada skenario tarif Rp301 per batang, harga rokok di pasaran bisa turun hingga 11,54 persen. "Penurunan harga rokok itu dapat menambah jumlah perokok dewasa hingga 1,1 juta orang dan menambah 317.303 kematian dini akibat rokok," ujarnya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....