Motif WNI jadi Tentara Bayaran di Negara Konflik, Alasan Pribadi atau Korban TPPO?
- 19 Sep 2026 19:34 WIB
- Pusat Pemberitaan
Poin Utama
- Delapan Warga Negara Indonesia diduga bergabung menjadi tentara di wilayah konflik Rusia, berdasarkan laporan yang beredar di media sosial dari dokumen Dinas Intelijen Luar Negeri Ukraina.
- Kementerian Luar Negeri RI telah melakukan verifikasi informasi mengenai dugaan perekrutan dan keterlibatan WNI dalam angkatan bersenjata Rusia sejak akhir Agustus 2026.
- Laporan awal mengenai keikutsertaan WNI dalam konflik Rusia diterima melalui saluran media sosial dengan dokumen intelijen Ukraina sebagai sumber utama.
Keterlibatan WNI menjadi tentara bayaran di berbagai negara asing kini menjadi sorotan publik. Fenomena tersebut diduga terbagi ke dalam dua motif utama, yakni secara sukarela demi kepentingan pribadi atau akibat menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Fenomena ini sangat memprihatinkan karena sebaran WNI yang bergabung dengan militer asing tidak hanya terjadi di satu negara. Kata Dosen Hubungan Internasional Universitas Bina Nusantara (Binus), Tia Mariatul Kibtiah, saat diwawancarai Pro3 RRI pada Jumat 4 September 2026.
"Iya, sangat memprihatinkan, di Rusia kalau tidak salah ada delapan, ada di Amerika Serikat juga, Singapura, Ukraina, bahkan Prancis. Bahkan yang menyedihkan ada yang gabung dengan IDF (Israel Defense Forces), ini kan berhadapan langsung dengan kebijakan luar negeri kita yang anti-penjajahan," ujar Tia menambahkan.
Menurut Tia, motif WNI yang bergabung secara sukarela umumnya didorong oleh iming-iming imbalan finansial, kewarganegaraan, hingga izin tinggal tetap. Di Amerika Serikat, mereka mengejar green card, sementara di Singapura mengincar gaji tinggi dan status permanent resident.
Namun, di sisi lain, tidak sedikit WNI yang diduga kuat menjadi korban TPPO. Banyak dari mereka awalnya berstatus warga sipil biasa yang tergiur iming-iming bekerja sebagai Pekerja Migran Indonesia (PMI) dengan janji gaji besar dan pekerjaan yang tidak berat.
"Kita harus bisa membedakan dua hal, ada yang secara sukarela dan ada yang masuk ke dalam TPPO. Seperti kasus yang menangis di media sosial itu dibohongi di Rusia lalu ternyata direkrut jadi tentara, itu kayaknya TPPO," katanya menegaskan.
Tia menambahkan, faktor tekanan ekonomi di dalam negeri sering kali membuat sebagian warga kehilangan akal sehat demi bertahan hidup. Pemerintah pun didorong untuk mengevaluasi kondisi perekonomian nasional agar mampu menyediakan fasilitas dan lapangan kerja yang layak bagi masyarakat.
Terkait penanganan hukum, negara diminta mengambil tindakan tegas namun adil sesuai dengan motif keberangkatan WNI tersebut. Untuk kasus TPPO, pemerintah melalui instansi terkait harus mengejar dan memberikan hukuman berat kepada agen penyalur terselubung yang memberangkatkan korban.
"Kalau TPPO harus ada proteksi dari negara dan agennya ditindak tegas. Tapi kalau sukarela karena motif ekonomi, dia harus kena aturan pidana atau dilepas status WNI-nya," ucap Tia.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....