Motif WNI jadi Tentara Bayaran di Negara Konflik, Alasan Pribadi atau Korban TPPO?
- 19 Sep 2026 19:34 WIB
- Pusat Pemberitaan
Poin Utama
- Delapan Warga Negara Indonesia diduga bergabung menjadi tentara di wilayah konflik Rusia, berdasarkan laporan yang beredar di media sosial dari dokumen Dinas Intelijen Luar Negeri Ukraina.
- Kementerian Luar Negeri RI telah melakukan verifikasi informasi mengenai dugaan perekrutan dan keterlibatan WNI dalam angkatan bersenjata Rusia sejak akhir Agustus 2026.
- Laporan awal mengenai keikutsertaan WNI dalam konflik Rusia diterima melalui saluran media sosial dengan dokumen intelijen Ukraina sebagai sumber utama.
Pemerintah Indonesia mengimbau WNI berhati-hati terhadap tawaran pekerjaan di wilayah konflik, yang berpotensi melibatkan mereka dalam kegiatan militer negara asing. Imbauan itu disampaikan Juru Bicara Kemlu RI Yvonne Mewengkang terkait dugaan adanya WNI yang menjadi tentara Rusia.
"Kita ingin mengimbau para WNI untuk berhati-hati terhadap tawaran pekerjaan di wilayah konflik maupun yang berpotensi melibatkan mereka dalam kegiatan militer negara asing. Dan jika keterlibatan WNI dalam militer negara asing tersebut terverifikasi, tentunya hal ini merupakan tindakan individual yang tidak merepresentasikan kebijakan kita,” kata Yvonne.
Yvonne menjelaskan, Indonesia memiliki ketentuan hukum mengenai keterlibatan WNI dalam dinas militer negara asing tanpa izin Presiden. Ketentuan tersebut tercantum dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan RI dan dapat berkaitan dengan status kewarganegaraan.
"Indonesia memiliki ketentuan hukum yang jelas mengenai keterlibatan WNI dalam dinas militer negara asing tanpa izin Presiden. Termasuk konsekuensinya terhadap status kewarganegaraan sesuai UU No. 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan RI," kata Yvonne memaparkan.
Ia menegaskan, penerapan ketentuan tersebut tidak otomatis, melainkan melalui penetapan Menteri Hukum berdasarkan verifikasi fakta dan prosedur hukum yang berlaku. “Penerapannya tidak otomatis, melainkan melalui penetapan Menteri Hukum berdasarkan verifikasi fakta dan prosedur hukum yang berlaku,” ucapnya.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....