Motif WNI jadi Tentara Bayaran di Negara Konflik, Alasan Pribadi atau Korban TPPO?

  • 19 Sep 2026 19:34 WIB
  •  Pusat Pemberitaan
Poin Utama
  • Delapan Warga Negara Indonesia diduga bergabung menjadi tentara di wilayah konflik Rusia, berdasarkan laporan yang beredar di media sosial dari dokumen Dinas Intelijen Luar Negeri Ukraina.
  • Kementerian Luar Negeri RI telah melakukan verifikasi informasi mengenai dugaan perekrutan dan keterlibatan WNI dalam angkatan bersenjata Rusia sejak akhir Agustus 2026.
  • Laporan awal mengenai keikutsertaan WNI dalam konflik Rusia diterima melalui saluran media sosial dengan dokumen intelijen Ukraina sebagai sumber utama.

Juru Bicara Kemlu RI Yvonne Mewengkang mengungkapkan, Kemlu RI tengah memverifikasi informasi mengenai dugaan 8 WNI yang direkrut menjadi tentara Rusia. Laporan itu sebelumnya beredar di media sosial melalui unggahan dokumen Dinas Intelijen Luar Negeri Ukraina (FISU).

"Kita terus melakukan koordinasi yang erat. Kita ini adalah Kemlu RI berkoordinasi dengan KBRI Moskow dan juga Kiev dan kementeriaan/lembaga terkait, melakukan penelusuran dan verifikasi secara komprehensif terkait isu ini," ujar Yvonne dalam konferensi pers, Kamis 17 September 2026 di Ruang Palapa, Kemlu RI, Jakarta.

Menurut Yvonne sejumlah informasi masih perlu dipastikan, termasuk identitas dan status kewarganegaraan WNI, proses perekrutan, hingga bentuk keterlibatan mereka. Pemerintah juga menelusuri informasi mengenai kontrak kerja, satuan militer, lokasi keberadaan dan penugasan, serta aktivitas para individu tersebut.

Yvonne mengatakan pemerintah juga mendalami kemungkinan adanya unsur penipuan, eksploitasi, atau perekrutan melalui tawaran pekerjaan yang menyesatkan. Jika nantinya ditemukan WNI yang menjadi korban, pemerintah akan mengambil langkah pelindungan yang diperlukan.

“Kita terus berkoordinasi intensif dengan K/L terkait, khususnya Kementerian Hukum serta Kementerian Iminpas, selaku pengampu isu kewarganegaraan dan keimigrasian. Memastikan aspek kewarganegaraannya, hukum, keimigrasian, dan juga pelindungan WNI serta langkah-langkah lanjutan yang perlu kita lakukan terhadap WNI tersebut,” katanya menekankan.

Juru Bicara Kemlu RI Yvonne Mewengkang dalam konferensi pers, Kamis 17 September 2026 di Ruang Palapa, Kemlu RI, Jakarta (Foto: RRI/ Retno Mandasari)
google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....