Motif WNI jadi Tentara Bayaran di Negara Konflik, Alasan Pribadi atau Korban TPPO?

  • 19 Sep 2026 19:34 WIB
  •  Pusat Pemberitaan
Poin Utama
  • Delapan Warga Negara Indonesia diduga bergabung menjadi tentara di wilayah konflik Rusia, berdasarkan laporan yang beredar di media sosial dari dokumen Dinas Intelijen Luar Negeri Ukraina.
  • Kementerian Luar Negeri RI telah melakukan verifikasi informasi mengenai dugaan perekrutan dan keterlibatan WNI dalam angkatan bersenjata Rusia sejak akhir Agustus 2026.
  • Laporan awal mengenai keikutsertaan WNI dalam konflik Rusia diterima melalui saluran media sosial dengan dokumen intelijen Ukraina sebagai sumber utama.
Kemlu Verifikasi Delapan WNI Terduga Bergabung Jadi Tentara Rusia

DELAPAN Warga Negara Indonesia (WNI) diduga bergabung menjadi tentara di wilayah konflik Rusia. Laporan itu sebelumnya beredar di media sosial melalui unggahan dokumen Dinas Intelijen Luar Negeri Ukraina (FISU).

Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI tengah memverifikasi informasi mengenai dugaan sejumlah WNI direkrut dan terlibat dalam angkatan bersenjata Rusia. Proses verifikasi itu dilakukan Kemlu RI sejak akhir Agustus 2026.

Kemlu menyebut, berbagai informasi terkait WNI yang disebut terlibat masih perlu dipastikan. Hal itu mencakup identitas, status kewarganegaraan, proses perekrutan, hingga bentuk keterlibatan mereka dalam angkatan bersenjata Rusia.

Seiring dengan mencuatnya kabar mengenai 8 WNI yang diduga direkrut menjadi tentara di Rusia, muncul spekulasi mengenai motif para WNI menjadi tentara di wilayah konflik. Yang paling mencuat adalah merupakan keputusan secara sukarela maupun merupakan korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Jubir Kemlu: WNI Terduga Jadi Tentara Rusia Kirim Pesan ke Nomor WhatsApp-nya

Juru Bicara Kemlu RI Yvonne Mewengkang mengungkapkan, Kemlu RI tengah memverifikasi informasi mengenai dugaan 8 WNI yang direkrut menjadi tentara Rusia. Laporan itu sebelumnya beredar di media sosial melalui unggahan dokumen Dinas Intelijen Luar Negeri Ukraina (FISU).

"Kita terus melakukan koordinasi yang erat. Kita ini adalah Kemlu RI berkoordinasi dengan KBRI Moskow dan juga Kiev dan kementeriaan/lembaga terkait, melakukan penelusuran dan verifikasi secara komprehensif terkait isu ini," ujar Yvonne dalam konferensi pers, Kamis 17 September 2026 di Ruang Palapa, Kemlu RI, Jakarta.

Menurut Yvonne sejumlah informasi masih perlu dipastikan, termasuk identitas dan status kewarganegaraan WNI, proses perekrutan, hingga bentuk keterlibatan mereka. Pemerintah juga menelusuri informasi mengenai kontrak kerja, satuan militer, lokasi keberadaan dan penugasan, serta aktivitas para individu tersebut.

Yvonne mengatakan pemerintah juga mendalami kemungkinan adanya unsur penipuan, eksploitasi, atau perekrutan melalui tawaran pekerjaan yang menyesatkan. Jika nantinya ditemukan WNI yang menjadi korban, pemerintah akan mengambil langkah pelindungan yang diperlukan.

“Kita terus berkoordinasi intensif dengan K/L terkait, khususnya Kementerian Hukum serta Kementerian Iminpas, selaku pengampu isu kewarganegaraan dan keimigrasian. Memastikan aspek kewarganegaraannya, hukum, keimigrasian, dan juga pelindungan WNI serta langkah-langkah lanjutan yang perlu kita lakukan terhadap WNI tersebut,” katanya menekankan.

Juru Bicara Kemlu RI Yvonne Mewengkang dalam konferensi pers, Kamis 17 September 2026 di Ruang Palapa, Kemlu RI, Jakarta (Foto: RRI/ Retno Mandasari)
Dubes Rusia Tegaskan Pihaknya Tidak Rekrut WNI jadi Tentara

Di sisi lain Jubir Kemlu RI Yvonne Mewengkang mengungkapkan, seorang WNI yang diduga bergabung menjadi tentara Rusia mengirimkan pesan kepadanya. Yvonne menyebut, pesan tertulis itu dikirimkan melalui nomor WhatsApp pribadinya.

“Kalau ditanya terkait, diklaim ada surat kepada Menlu RI terkait ini, I'm gonna be candid here, sampai saat ini kita tidak menerima surat resmi untuk Menlu RI. Tapi ada satu WhatsApp yang notabene dari WNI tersebut ke nomor pribadi saya sebagai jubir,” ujar Jubir Kemlu RI.

Yvonne menjelaskan, di dalam pesan tersebut WNI yang diduga bergabung dengan tentara Rusia menujukan pesan untuk Menlu RI, Sugiono. “WNI menyampaikan kepada Menlu, If we consider that as a letter, mungkin,” ucapnya.

Yvonne mengatakan, Kemlu RI tetap melakukan verifikasi secara menyeluruh terkait informasi tersebut. Koordinasi dilakukan dengan KBRI Moskwa, KBRI Kyiv, serta kementerian dan lembaga terkait di dalam negeri.

Informasi yang masih diverifikasi mencakup identitas dan status kewarganegaraan WNI, proses perekrutan, kontrak kerja, satuan militer, lokasi keberadaan, dan penugasan. Termasuk, bentuk keterlibatan mereka dalam aktivitas militer Rusia.

Kemlu Imbau WNI Waspada Tawaran Kerja di Wilayah Konflik

Duta Besar Rusia untuk Indonesia Sergei Tolchenov merespons mengenai dugaan 8 WNI yang direkrut menjadi tentara Rusia. Laporan itu sebelumnya beredar di media sosial melalui unggahan dokumen Dinas Intelijen Luar Negeri Ukraina (FISU).

Tolchenov memastikan kedutaan besar Rusia di Jakarta maupun perwakilan Rusia lainnya, tidak melakukan perekrutan dalam bentuk apapun. Utamanya, dalam mengajak warga negara asing untuk bergabung dengan angkatan bersenjata Rusia.

“Saya sudah beberapa kali menyampaikan mengenai isu ini, saya hanya ingin mengingatkan bahwa Kedubes Rusia maupun perwakilan Rusia lainnya di Jakarta. Kami tidak melakukan perekrutan dalam bentuk apa pun untuk bergabung dengan angkatan bersenjata Rusia,” ujar Dubes Tolchenov saat ditemui di bilangan Jakarta Selatan, Selasa 1 September 2026.

Tolcehnov mengungkapkan, angkatan bersenjata Rusia tidak menutup kesempatan bagi warga negara asing yang berada di Rusia untuk bergabung. Tetapi, ia memastikan hal itu merupakan keputusan pribadi masing-masing individu.

“Namun, bagi warga negara asing di Rusia, baik pekerja, mahasiswa, maupun terkadang turis, jika mereka ingin bergabung dengan angkatan bersenjata Rusia, hal itu dimungkinkan. Jadi, ini merupakan keputusan pribadi mereka, kami tidak meminta siapa pun untuk bergabung, kami juga tidak menyebarkan informasi mengenai hal tersebut di sini,” ujarnya menekankan.

Menurutnya, warga negara asing yang bergabung menjadi tentara di negara lain tidak hanya terjadi di Rusia. Meski demikian, ia memastikan tidak ada kedubes maupun perwakilan Rusia di luar negeri yang melakukan perekrutan warga negara asing bergabung menjadi tentara.

“Saya cukup yakin mungkin ada juga sejumlah warga Indonesia yang berada di pihak lain dalam garis pertempuran, tetapi inilah kehidupan. Ada banyak warga negara asing di dalam militer Rusia, tetapi tidak ada kedutaan besar mana pun di luar negeri yang melakukan perekrutan,” ucapnya menegaskan.

Di sisi lain Tolchenov mengatakan, pihaknya bersedia dilibatkan apabila dibutuhkan dalam proses penyelidikan internal Kemlu RI terhadap kasus 8 WNI tersebut. Ia menambahkan, hingga saat ini belum menerima permintaan resmi terkait hal itu dari Kemlu RI maupun otoritas RI lainnya.

“Jika mereka mengajukan pertanyaan kepada kami, tentu kami siap memberikan penjelasan dan bekerja sama, namun saat ini prosesnya masih berada pada tahap awal. Jadi, kami belum menerima dokumen resmi apa pun dari Kemlu, permintaan resmi, ataupun hal lainnya,” kata Dubes Rusia.

Gedung Kemlu RI berlokasi di Jalan Taman Pejambon no. 6, Jakarta Pusat (Foto: RRI/ Retno Mandasari)
Pemerintah Perlu Kaji Motif WNI jadi Tentara Bayaran di Luar Negeri

Pemerintah Indonesia mengimbau WNI berhati-hati terhadap tawaran pekerjaan di wilayah konflik, yang berpotensi melibatkan mereka dalam kegiatan militer negara asing. Imbauan itu disampaikan Juru Bicara Kemlu RI Yvonne Mewengkang terkait dugaan adanya WNI yang menjadi tentara Rusia.

"Kita ingin mengimbau para WNI untuk berhati-hati terhadap tawaran pekerjaan di wilayah konflik maupun yang berpotensi melibatkan mereka dalam kegiatan militer negara asing. Dan jika keterlibatan WNI dalam militer negara asing tersebut terverifikasi, tentunya hal ini merupakan tindakan individual yang tidak merepresentasikan kebijakan kita,” kata Yvonne.

Yvonne menjelaskan, Indonesia memiliki ketentuan hukum mengenai keterlibatan WNI dalam dinas militer negara asing tanpa izin Presiden. Ketentuan tersebut tercantum dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan RI dan dapat berkaitan dengan status kewarganegaraan.

"Indonesia memiliki ketentuan hukum yang jelas mengenai keterlibatan WNI dalam dinas militer negara asing tanpa izin Presiden. Termasuk konsekuensinya terhadap status kewarganegaraan sesuai UU No. 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan RI," kata Yvonne memaparkan.

Ia menegaskan, penerapan ketentuan tersebut tidak otomatis, melainkan melalui penetapan Menteri Hukum berdasarkan verifikasi fakta dan prosedur hukum yang berlaku. “Penerapannya tidak otomatis, melainkan melalui penetapan Menteri Hukum berdasarkan verifikasi fakta dan prosedur hukum yang berlaku,” ucapnya.

Keterlibatan WNI menjadi tentara bayaran di berbagai negara asing kini menjadi sorotan publik. Fenomena tersebut diduga terbagi ke dalam dua motif utama, yakni secara sukarela demi kepentingan pribadi atau akibat menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Fenomena ini sangat memprihatinkan karena sebaran WNI yang bergabung dengan militer asing tidak hanya terjadi di satu negara. Kata Dosen Hubungan Internasional Universitas Bina Nusantara (Binus), Tia Mariatul Kibtiah, saat diwawancarai Pro3 RRI pada Jumat 4 September 2026.

"Iya, sangat memprihatinkan, di Rusia kalau tidak salah ada delapan, ada di Amerika Serikat juga, Singapura, Ukraina, bahkan Prancis. Bahkan yang menyedihkan ada yang gabung dengan IDF (Israel Defense Forces), ini kan berhadapan langsung dengan kebijakan luar negeri kita yang anti-penjajahan," ujar Tia menambahkan.

Menurut Tia, motif WNI yang bergabung secara sukarela umumnya didorong oleh iming-iming imbalan finansial, kewarganegaraan, hingga izin tinggal tetap. Di Amerika Serikat, mereka mengejar green card, sementara di Singapura mengincar gaji tinggi dan status permanent resident.

Namun, di sisi lain, tidak sedikit WNI yang diduga kuat menjadi korban TPPO. Banyak dari mereka awalnya berstatus warga sipil biasa yang tergiur iming-iming bekerja sebagai Pekerja Migran Indonesia (PMI) dengan janji gaji besar dan pekerjaan yang tidak berat.

"Kita harus bisa membedakan dua hal, ada yang secara sukarela dan ada yang masuk ke dalam TPPO. Seperti kasus yang menangis di media sosial itu dibohongi di Rusia lalu ternyata direkrut jadi tentara, itu kayaknya TPPO," katanya menegaskan.

Tia menambahkan, faktor tekanan ekonomi di dalam negeri sering kali membuat sebagian warga kehilangan akal sehat demi bertahan hidup. Pemerintah pun didorong untuk mengevaluasi kondisi perekonomian nasional agar mampu menyediakan fasilitas dan lapangan kerja yang layak bagi masyarakat.

Terkait penanganan hukum, negara diminta mengambil tindakan tegas namun adil sesuai dengan motif keberangkatan WNI tersebut. Untuk kasus TPPO, pemerintah melalui instansi terkait harus mengejar dan memberikan hukuman berat kepada agen penyalur terselubung yang memberangkatkan korban.

"Kalau TPPO harus ada proteksi dari negara dan agennya ditindak tegas. Tapi kalau sukarela karena motif ekonomi, dia harus kena aturan pidana atau dilepas status WNI-nya," ucap Tia.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....