Tragedi Maling Ayam Bali, Amuk Massa dan Air Mata yang Tertinggal
- 28 Jul 2026 11:48 WIB
- Pusat Pemberitaan
Poin Utama
- KD tewas setelah diduga menjadi korban pengeroyokan massa usai kepergok hendak mencuri ayam aduan di Desa Batunya, Tabanan, sementara anak bungsunya menangis histeris saat jenazah tiba di rumah duka.
- Polisi menyatakan amuk massa dipicu maraknya kasus kehilangan ayam di wilayah tersebut, lalu mengevakuasi jenazah KD setelah melakukan olah tempat kejadian perkara.
- KD meninggalkan seorang istri dan tiga anak, dengan dua di antaranya masih bersekolah, sehingga kisah keluarga yang ditinggalkan menjadi sorotan publik.
Kasus tewasnya seorang pria yang diduga mencuri ayam setelah diamuk massa di Kabupaten Tabanan masih terus berkembang. Penyidik kini mendalami kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat dalam aksi kekerasan bersama tersebut melalui pengumpulan bukti.
Sejauh ini, Polres Tabanan telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam perkara yang menyita perhatian publik tersebut belakangan ini. Kelima tersangka masing-masing berinisial MJ, WS, KB, MK, dan ND yang diduga terlibat melakukan pengeroyokan terhadap korban.
Kasat Reskrim Polres Tabanan AKP Made Teddy Satria Permana mengatakan penyidikan masih terus berjalan untuk mengungkap seluruh fakta kejadian tersebut. Menurutnya, penyidik tidak menutup peluang menetapkan tersangka baru apabila ditemukan bukti tambahan yang memenuhi ketentuan hukum berlaku.
Pemeriksaan terhadap sejumlah saksi masih dilakukan guna memastikan setiap pihak yang diduga terlibat dapat dimintai pertanggungjawaban. Langkah tersebut dilakukan bersamaan dengan pendalaman berbagai alat bukti yang telah dikumpulkan penyidik sejak awal penyelidikan perkara berlangsung.
"Tidak menutup kemungkinan adanya penambahan tersangka. Apabila ditemukan alat bukti baru yang menguatkan keterlibatan pihak lain," ujar AKP Made Teddy Satria Permana.
Selain memeriksa saksi, penyidik juga berkoordinasi dengan tim forensik guna melengkapi hasil pemeriksaan terhadap penyebab kematian korban. Analisis rekaman kamera pengawas atau CCTV turut dilakukan untuk memperjelas rangkaian peristiwa sebelum, saat, hingga setelah pengeroyokan terjadi.
Hasil pemeriksaan forensik dan rekaman CCTV diharapkan mampu memberikan gambaran utuh mengenai peran masing-masing pihak dalam kejadian tersebut. Bukti-bukti itu juga akan menjadi bagian penting untuk memperkuat konstruksi hukum sebelum berkas perkara dilimpahkan kepada kejaksaan.
"Penyidik masih melakukan pemeriksaan lanjutan, termasuk berkoordinasi dengan dokter forensik. Serta menganalisis rekaman CCTV untuk melengkapi rangkaian pembuktian perkara," ucapnya, menjelaskan.
Kelima tersangka dijerat Pasal 261 ayat (1) juncto ayat (4) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Pasal tersebut mengatur tindak pidana kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama di muka umum hingga mengakibatkan korban meninggal dunia.
Polres Tabanan menegaskan penyidikan akan terus dikembangkan untuk mengungkap seluruh pihak yang bertanggung jawab dalam perkara tersebut secara hukum. Aparat juga mengimbau masyarakat tetap menghormati proses hukum dan tidak melakukan tindakan main hakim sendiri dalam situasi apa pun.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....