Ambisi PFII Jadikan Indonesia Pusat Keuangan Dunia, Rakyat Sejahtera

  • 25 Jul 2026 01:19 WIB
  •  Pusat Pemberitaan
Poin Utama
  • Pembentukan PFII merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Penguatan dan Pengembangan Sektor Keuangan (P2SK)
  • Indonesia membutuhkan lompatan strategis dengan memperkuat ketahanan ekonomi dan mendiversifikasi sumber pembiayaan pembangunan. Selain itu, untuk mengukuhkan posisi Indonesia sebagai Emetging Economic Powerhouse di kancah global
  • PFII Dibangun atas Tiga Pilar Utama. Tiga pilar tersebut akan mendorong pertumbuhan ekonomi yang berkualitas, sehingga cita-cita mewujudkan masyarakat Indonesia yang maju, adil, makmur dan sejahtera, dapat tercapai
Kantor Danantara Indonesia yang berlokasi di Jalan Gatot Subroto di Jakarta (Foto:RRI/Magdalena Krisnawati)

Ambisi pemerintah membangun PFII mendapat respons dari banyak kalangan. Pengamat ekonomi, analis pasar modal, hingga praktisi hukum memberikan menyampaikan pendapatnya.

Respons mereka terbelah, antara yang optimis dan pesimis terhadap kesiapan Indonesia membangun dan mengelola PFII. Pendapat yang optimis melihat visi dan prospek jangka panjang.

Para pelaku pasar modal dan analis keuangan, cenderung memberikan dukungan terhadap pembentukan PFII. “Keberadaan PFII dapat meningkatkan investasi, memperluas sumber pembiayaan, dan mendorong berkembangnya industri keuangan bernilai tambah tinggi,” kata Direktur Utama PT Kredit Rating Indonesia, Syaiful Adrian pada Investor Daily.

Menurutnya, PFII dapat menjadi katalis bagi pendalaman pasar keuangan nasional dan berpotensi meningkatkan efisiensi intermediasi keuangan. Syaiful juga mengatakan, Indonesia memiliki modal kuat untuk membangun PFII.

“Indonesia memiliki pasar domestik besar. Pertumbuhan korporasinya juga terus meningkat, sehingga kebutuhan pembiayaan jangak panjang sangat tinggi,” ujarnya.

Sementara itu, Direktur Kelembagaan PT Bank Negara Indonesia (Persero), Eko Setyo Nugroho, menyebut tujuh prasyarat agar PFII bisa kompetitif. Jika 7 aspek itu terpenuhi, PFII dapat meningkatkan kepercayaan investor dan menarik lebih banyak modal global.

“Ketujuh aspek tersebut meliputi kepastian regulasi, insentif fiskal yang kompetitif, infrastruktur pasar keuangan yang modern dan kemudahan berusaha (ease of doing business), “ ujar Eko seperti dikutip dari Perbanas.org.

Aspek lainnya, ketersediaan talenta dan ekosistem jasa profesional, tata kelola serta transparansi berstandar internasional, dan mekanisme penyelesaian sengketa yang memberikan kepastian hukum.

Pada akhirnya, yang menjadi faktor terpenting adalah kemampuan PFII untuk membangun kepercayaan atau trust. Kepercayaan dapat dibangun dengan jaminan kepastian hukum dan konsistensi regulasi.

Urusan membangun dan menjaga kepercayaan bukan persoalan yang gampang, karena menyangkut reputasi. Belajar dari berbagai pusat finansial yang sudah mapan di berbagai negara, butuh waktu yang panjang untuk membangun kepercayaan.

Terkait PFII, sempat heboh potensi PFII menjadi tempat pencucian uang karena akan memberikan fasilitas pajak nol persen. Padahal itu bertentangan dengan komitmen Global Minimum Tax 15 persen yang sudah disepakati internasional

Bagaimana membangun kepercayaan (trust) menjadi tantangan PFII. Para investor global menunggu realisasinya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....