Ambisi PFII Jadikan Indonesia Pusat Keuangan Dunia, Rakyat Sejahtera

  • 25 Jul 2026 01:19 WIB
  •  Pusat Pemberitaan
Poin Utama
  • Pembentukan PFII merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Penguatan dan Pengembangan Sektor Keuangan (P2SK)
  • Indonesia membutuhkan lompatan strategis dengan memperkuat ketahanan ekonomi dan mendiversifikasi sumber pembiayaan pembangunan. Selain itu, untuk mengukuhkan posisi Indonesia sebagai Emetging Economic Powerhouse di kancah global
  • PFII Dibangun atas Tiga Pilar Utama. Tiga pilar tersebut akan mendorong pertumbuhan ekonomi yang berkualitas, sehingga cita-cita mewujudkan masyarakat Indonesia yang maju, adil, makmur dan sejahtera, dapat tercapai
PFII dan Urgensinya bagi Indonesia

RAPAT Paripurna DPR RI pada 20 Juli 2026, telah mengesahkan Undang-Undang Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII). Pembentukan PFII merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Penguatan dan Pengembangan Sektor Keuangan (P2SK).

Setelah Undang-Undangnya diterbitkan, selanjutnya, pemerintah akan melakukan persiapan pembentukan PFII. Persiapan mulai dari menyusun pelaksana PFII,menyiapkan kantor operasional awal, kemudian membangun kawasan utamanya.

Sejauh ini, Pulau Bali disebut akan menjadi lokasi pembangunan kawasan utama PFII. Selama masa pembangunan, kantor operasional awal berada di Jakarta dengan masa transisi selama dua hingga tiga tahun.

Pembangunan PFII bukan sekedar untuk mewujudkan amanat Undang-Undang. Tapi menjadi ikhtiar untuk membangun perekonomian Indonesia yang tangguh agar bisa menjadi salah satu kekuatan ekonomi dunia.

Untuk mencapai itu semua, PFII akan berperan untguk mengoptimalkan pengembangan investasi. Sekaligus untuk memperkuat sektor keuangan di Indonesia.

Lokasi dan Sumber Pembiayaan Megaproyek PFII
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa saat keterangan pers di kantor Kemenkeu di Jakarta (Foto:RRI/Magdalena Krisnawati)

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyampaikan alasan mengapa Indonesia sekarang membutuhkan pusat keuangan internasional. Kebutuhan itu tidak lepas dari perkembangan dinamika global yang semakin menantang di masa depan.

“Untuk itu Indonesia membutuhkan lompatan strategis dengan memperkuat ketahanan ekonomi dan mendiversifikasi sumber pembiayaan pembangunan. Selain itu, untuk mengukuhkan posisi Indonesia sebagai Emerging Economic Powerhouse di kancah global,” kata Menkeu Purbaya dalam pidatonya dalam Rapat Paripurna DPR RI.

Sebagai negara Asia Tenggara terbesar dan anggota G20, lanjut Menkeu, Indonesia sudah saatnya memiliki pusat keuangan sendiri. Sebuah Financial Center yang kredibel, mandiri, berintegritas dan berdaya saing global.

PFII akan menjadi ekosistem keuangan bertaraf internasional yang akan melengkapi sistem keuangan yang sudah ada, bukan untuk menggantikannya. Melalui PFII, Indonesia tidak ingin hanya menjadi konsumen, tapi berambisi mejadi pusat pengendali modal global.

Meski peran utamanya menarik modal asing dari seluruh dunia, Menkeu Purbaya memastikan keberadaan PFII tetap memprioritaskan kepentingan nasional. Untuk itu, pembentukan PFII berdasarkan pada tiga pilar utama;

Pilar pertama, akses modal dan investasi. PFII akan menarik arus modal asing dan investasi portofolio sebagai sumber pembiayaan jangka panjang.

Dengan adanya sumber pembiayaan yang berkualitas, perekonomian Indonesia dapat tumbuh lebih cepat untuk mencapai target pertumbuhan 8 persen. Pembangunan dapat dilakukan secara berkelanjutan dan membuka penciptaan lapangan kerja baru yang memberikan dampak multiplier.

Pembangunan dan penciptaan lapangan kerja, pada akhirnya akan meningkatkan basis pajak Indonesia. Sehingga penerimaan negara dari sisi perpajakan juga akan bertambah.

Pilar kedua, inovasi dan tata kelola. PFII akan dibangun dalam bentuk ekosistem jasa keuangan yang komprehensif dengan dukungan teknologi dan keamanan siber.

Tata kelola akan dilakukan dengan menerapkan praktik manajemen keuangan berstandar internasional dan aspek hukum yang kuat. “Kestimewaan PFII adalah keberadaan pengadilan dan lembaga arbitrase PFII yang independen,” kata Menkeu Purbaya.

Sehingga memberikan kepastian hukum dan keadilan bagi para pelaku usaha. Pada saat yang sama, kedaulatan sistem hukum Indonesia tetap terjaga.

Pilar ketiga, penguatan daya saing dan kapasitas sumber daya nasional. Hal yang penting dari pembentukan PFII adalah penciptaan lapangan kerja bagi talenta-talenta unggul Indonesia.

PFII juga menjadi wadah transfer teknologi dan pengentahuan khususnya di bidang keuangan. “Dampak jangka panjangnya adalah efisien biaya modal dan peningkatan daya saing perekonomian Indonesia,” ucap Purbaya.

Tiga pilar tersebut, tegas Menkeu, akan mendorong pertumbuhan ekonomi yang berkualitas. Sehingga cita-cita mewujudkan masyarakat Indonesia yang maju, adil, makmur dan sejahtera, dapat tercapai.

Kesuksesan PFII, Antara yang Optimis dan Pesimis
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto dalam kegiatan di kantor Kemenke Perekonomian di Jakarta (Foto:RRI/Magdalena Krisnawati)

Sejauh ini pemerintah hanya menyebutkan Jakarta dan Bali yang akan menjadi lokasi PFII. Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, Danantara telah menyiapkan lahan di dua provinsi tersebut, untuk pembangunan PFII.

Namun Menko Airlangga belum mau menyebut lokasi persisnya. “Sudah disiapkan suatu lokasi di Jakarta, yang gedungnya sudah ada, nanti akan diumumkan kalau semuanya sudah siap,” ujarnya

Hal serupa juga berlaku untuk lokasi PFII di Bali. Pertimbangan pemilihan tempatnya tambah Airlangga, mana yang lebih cepat bisa digunakan.

Sedangkan untuk pembiayaan pembangunan PFII, pemerintah juga belum memberikan angka yang pasti. Tetapi setidaknya ada tiga sumber pembiayaan pembangunan PFII.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan, sumber pembiayaan utamanya adalah dari Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara).

Dirinya tidak menampik pembiayaan pembangunan PFII bisa menggunakan APBN. “In case mereka kekurangan uang untuk membayar gaji misalnya, bisa ditutup oleh APBN untuk sementara saja, tidak jangka panjang,” ucap Menkeu.

Jadi, tegas Menkeu, tidak semua dibiayai oleh APBN karena ada sumber pendanaan lainnya. Yakni dari para pelaku usaha dan investor asing dengan dana mandiri untuk membangun gedung dan fasilitasnya.

Menurut Kementerian Keuangan, potensi dana yang terserap dari investasi global di PFII sekitar Rp300-500 triliun. “Angkanya masih bersifat moderat karena PFII juga akan bersaing dengan pusat finansial internasional lainnya,” kata Direktur Jenderal Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan (SPSK) Kemenkeu, Herman Saheruddin di gedung DPR.

Saat ini negara yang sudah punya Pusat Finansial Internasional antara lain Singapura, Uni Emirat Arab (Dubai) dan Tiongkok (Hong Kong). Sehingga PFII harus punya keunggulan yang tidak dimiliki oleh pusat finansial negara lain, untuk menarik investasi.

Kantor Danantara Indonesia yang berlokasi di Jalan Gatot Subroto di Jakarta (Foto:RRI/Magdalena Krisnawati)

Ambisi pemerintah membangun PFII mendapat respons dari banyak kalangan. Pengamat ekonomi, analis pasar modal, hingga praktisi hukum memberikan menyampaikan pendapatnya.

Respons mereka terbelah, antara yang optimis dan pesimis terhadap kesiapan Indonesia membangun dan mengelola PFII. Pendapat yang optimis melihat visi dan prospek jangka panjang.

Para pelaku pasar modal dan analis keuangan, cenderung memberikan dukungan terhadap pembentukan PFII. “Keberadaan PFII dapat meningkatkan investasi, memperluas sumber pembiayaan, dan mendorong berkembangnya industri keuangan bernilai tambah tinggi,” kata Direktur Utama PT Kredit Rating Indonesia, Syaiful Adrian pada Investor Daily.

Menurutnya, PFII dapat menjadi katalis bagi pendalaman pasar keuangan nasional dan berpotensi meningkatkan efisiensi intermediasi keuangan. Syaiful juga mengatakan, Indonesia memiliki modal kuat untuk membangun PFII.

“Indonesia memiliki pasar domestik besar. Pertumbuhan korporasinya juga terus meningkat, sehingga kebutuhan pembiayaan jangak panjang sangat tinggi,” ujarnya.

Sementara itu, Direktur Kelembagaan PT Bank Negara Indonesia (Persero), Eko Setyo Nugroho, menyebut tujuh prasyarat agar PFII bisa kompetitif. Jika 7 aspek itu terpenuhi, PFII dapat meningkatkan kepercayaan investor dan menarik lebih banyak modal global.

“Ketujuh aspek tersebut meliputi kepastian regulasi, insentif fiskal yang kompetitif, infrastruktur pasar keuangan yang modern dan kemudahan berusaha (ease of doing business), “ ujar Eko seperti dikutip dari Perbanas.org.

Aspek lainnya, ketersediaan talenta dan ekosistem jasa profesional, tata kelola serta transparansi berstandar internasional, dan mekanisme penyelesaian sengketa yang memberikan kepastian hukum.

Pada akhirnya, yang menjadi faktor terpenting adalah kemampuan PFII untuk membangun kepercayaan atau trust. Kepercayaan dapat dibangun dengan jaminan kepastian hukum dan konsistensi regulasi.

Urusan membangun dan menjaga kepercayaan bukan persoalan yang gampang, karena menyangkut reputasi. Belajar dari berbagai pusat finansial yang sudah mapan di berbagai negara, butuh waktu yang panjang untuk membangun kepercayaan.

Terkait PFII, sempat heboh potensi PFII menjadi tempat pencucian uang karena akan memberikan fasilitas pajak nol persen. Padahal itu bertentangan dengan komitmen Global Minimum Tax 15 persen yang sudah disepakati internasional

Bagaimana membangun kepercayaan (trust) menjadi tantangan PFII. Para investor global menunggu realisasinya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....