Ambisi PFII Jadikan Indonesia Pusat Keuangan Dunia, Rakyat Sejahtera

  • 25 Jul 2026 01:19 WIB
  •  Pusat Pemberitaan
Poin Utama
  • Pembentukan PFII merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Penguatan dan Pengembangan Sektor Keuangan (P2SK)
  • Indonesia membutuhkan lompatan strategis dengan memperkuat ketahanan ekonomi dan mendiversifikasi sumber pembiayaan pembangunan. Selain itu, untuk mengukuhkan posisi Indonesia sebagai Emetging Economic Powerhouse di kancah global
  • PFII Dibangun atas Tiga Pilar Utama. Tiga pilar tersebut akan mendorong pertumbuhan ekonomi yang berkualitas, sehingga cita-cita mewujudkan masyarakat Indonesia yang maju, adil, makmur dan sejahtera, dapat tercapai
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa saat keterangan pers di kantor Kemenkeu di Jakarta (Foto:RRI/Magdalena Krisnawati)

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyampaikan alasan mengapa Indonesia sekarang membutuhkan pusat keuangan internasional. Kebutuhan itu tidak lepas dari perkembangan dinamika global yang semakin menantang di masa depan.

“Untuk itu Indonesia membutuhkan lompatan strategis dengan memperkuat ketahanan ekonomi dan mendiversifikasi sumber pembiayaan pembangunan. Selain itu, untuk mengukuhkan posisi Indonesia sebagai Emerging Economic Powerhouse di kancah global,” kata Menkeu Purbaya dalam pidatonya dalam Rapat Paripurna DPR RI.

Sebagai negara Asia Tenggara terbesar dan anggota G20, lanjut Menkeu, Indonesia sudah saatnya memiliki pusat keuangan sendiri. Sebuah Financial Center yang kredibel, mandiri, berintegritas dan berdaya saing global.

PFII akan menjadi ekosistem keuangan bertaraf internasional yang akan melengkapi sistem keuangan yang sudah ada, bukan untuk menggantikannya. Melalui PFII, Indonesia tidak ingin hanya menjadi konsumen, tapi berambisi mejadi pusat pengendali modal global.

Meski peran utamanya menarik modal asing dari seluruh dunia, Menkeu Purbaya memastikan keberadaan PFII tetap memprioritaskan kepentingan nasional. Untuk itu, pembentukan PFII berdasarkan pada tiga pilar utama;

Pilar pertama, akses modal dan investasi. PFII akan menarik arus modal asing dan investasi portofolio sebagai sumber pembiayaan jangka panjang.

Dengan adanya sumber pembiayaan yang berkualitas, perekonomian Indonesia dapat tumbuh lebih cepat untuk mencapai target pertumbuhan 8 persen. Pembangunan dapat dilakukan secara berkelanjutan dan membuka penciptaan lapangan kerja baru yang memberikan dampak multiplier.

Pembangunan dan penciptaan lapangan kerja, pada akhirnya akan meningkatkan basis pajak Indonesia. Sehingga penerimaan negara dari sisi perpajakan juga akan bertambah.

Pilar kedua, inovasi dan tata kelola. PFII akan dibangun dalam bentuk ekosistem jasa keuangan yang komprehensif dengan dukungan teknologi dan keamanan siber.

Tata kelola akan dilakukan dengan menerapkan praktik manajemen keuangan berstandar internasional dan aspek hukum yang kuat. “Kestimewaan PFII adalah keberadaan pengadilan dan lembaga arbitrase PFII yang independen,” kata Menkeu Purbaya.

Sehingga memberikan kepastian hukum dan keadilan bagi para pelaku usaha. Pada saat yang sama, kedaulatan sistem hukum Indonesia tetap terjaga.

Pilar ketiga, penguatan daya saing dan kapasitas sumber daya nasional. Hal yang penting dari pembentukan PFII adalah penciptaan lapangan kerja bagi talenta-talenta unggul Indonesia.

PFII juga menjadi wadah transfer teknologi dan pengentahuan khususnya di bidang keuangan. “Dampak jangka panjangnya adalah efisien biaya modal dan peningkatan daya saing perekonomian Indonesia,” ucap Purbaya.

Tiga pilar tersebut, tegas Menkeu, akan mendorong pertumbuhan ekonomi yang berkualitas. Sehingga cita-cita mewujudkan masyarakat Indonesia yang maju, adil, makmur dan sejahtera, dapat tercapai.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....