Ambisi PFII Jadikan Indonesia Pusat Keuangan Dunia, Rakyat Sejahtera

  • 25 Jul 2026 01:19 WIB
  •  Pusat Pemberitaan
Poin Utama
  • Pembentukan PFII merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Penguatan dan Pengembangan Sektor Keuangan (P2SK)
  • Indonesia membutuhkan lompatan strategis dengan memperkuat ketahanan ekonomi dan mendiversifikasi sumber pembiayaan pembangunan. Selain itu, untuk mengukuhkan posisi Indonesia sebagai Emetging Economic Powerhouse di kancah global
  • PFII Dibangun atas Tiga Pilar Utama. Tiga pilar tersebut akan mendorong pertumbuhan ekonomi yang berkualitas, sehingga cita-cita mewujudkan masyarakat Indonesia yang maju, adil, makmur dan sejahtera, dapat tercapai
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto dalam kegiatan di kantor Kemenke Perekonomian di Jakarta (Foto:RRI/Magdalena Krisnawati)

Sejauh ini pemerintah hanya menyebutkan Jakarta dan Bali yang akan menjadi lokasi PFII. Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, Danantara telah menyiapkan lahan di dua provinsi tersebut, untuk pembangunan PFII.

Namun Menko Airlangga belum mau menyebut lokasi persisnya. “Sudah disiapkan suatu lokasi di Jakarta, yang gedungnya sudah ada, nanti akan diumumkan kalau semuanya sudah siap,” ujarnya

Hal serupa juga berlaku untuk lokasi PFII di Bali. Pertimbangan pemilihan tempatnya tambah Airlangga, mana yang lebih cepat bisa digunakan.

Sedangkan untuk pembiayaan pembangunan PFII, pemerintah juga belum memberikan angka yang pasti. Tetapi setidaknya ada tiga sumber pembiayaan pembangunan PFII.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan, sumber pembiayaan utamanya adalah dari Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara).

Dirinya tidak menampik pembiayaan pembangunan PFII bisa menggunakan APBN. “In case mereka kekurangan uang untuk membayar gaji misalnya, bisa ditutup oleh APBN untuk sementara saja, tidak jangka panjang,” ucap Menkeu.

Jadi, tegas Menkeu, tidak semua dibiayai oleh APBN karena ada sumber pendanaan lainnya. Yakni dari para pelaku usaha dan investor asing dengan dana mandiri untuk membangun gedung dan fasilitasnya.

Menurut Kementerian Keuangan, potensi dana yang terserap dari investasi global di PFII sekitar Rp300-500 triliun. “Angkanya masih bersifat moderat karena PFII juga akan bersaing dengan pusat finansial internasional lainnya,” kata Direktur Jenderal Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan (SPSK) Kemenkeu, Herman Saheruddin di gedung DPR.

Saat ini negara yang sudah punya Pusat Finansial Internasional antara lain Singapura, Uni Emirat Arab (Dubai) dan Tiongkok (Hong Kong). Sehingga PFII harus punya keunggulan yang tidak dimiliki oleh pusat finansial negara lain, untuk menarik investasi.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....