Stimulus Puluhan Triliun untuk Menjaga Ekonomi di tengah Ketidakpastian Global

  • 25 Jun 2026 19:18 WIB
  •  Pusat Pemberitaan
Poin Utama
  • Pemerintah menggelontorkan paket stimulus ekonomi semester II 2026 senilai Rp26,34 triliun dengan fokus pada transportasi, magang-vokasi, dan bantuan pangan
  • Program magang dan vokasi mendapat alokasi Rp6,26 triliun untuk meningkatkan kompetensi tenaga kerja serta memperluas kesempatan kerja bagi 420 ribu peserta prioritas
  • Stimulus transportasi Rp2,04 triliun dan berbagai insentif sektor usaha diharapkan menjaga daya beli, mobilitas masyarakat, serta mendukung pertumbuhan ekonomi nasional

Sekjen Indonesia Nasional Air Carriers Association (INACA), Bayu Sutanto, berharap pemerintah memberikan kebijakan stimulus ekonomi permanen bagi industry penerbangan nasional. Menurutnya, stimulus ekonomi pemerintah yang memberikan subsidi Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) 100 persen untuk tiket pesawat penerbangan domestik kelas ekonomi hanya bersifat sementara dan tidak berdampak signifikan.

“Potongan sebesaar 11 persen tersebut memang akan memberikan dampak terhadap minat masyarakat menggunakan pesawat untuk berlibur dan lain sebagainya. Tapi mungkin tak terlalu besar, karena bagaimanapun harga tiket pesawat dipengaruhi oleh berbagai faktor, termasuk juga daerah tujuan,” katanya dalam perbincangan dengan RRI Pro3, Rabu 24 Juni 2026.

Apalagi, kata dia, jika tujuannya menjaga daya beli masyarakat, justru pengguna anggkutan udara bisa dikatakan sebagai kelompok konsumen menengah atas atau perusahaan yang sudah punya daya beli. “Oleh karena itu ada kebijakan lain, seperti penyesuaian tarif batas atas yang bisa bersifat lebih permanen atau jangka panjang dalam membantu industri penerbangan yang sedang dalam posisi “survival mode” saai ini,” ucapnya.

Menurut Bayu, industri penerbangan nasional sedang dihadapkan pada masalah fluktuasi nilai tukar rupiah dan harga avtur yang mahal. “Harga avtur sudah tak sesuai lagi dengan komponen tariff batas atas 2019, dan harga suku cadang, sedang sewa pesawat juga semakin mahal,” ucapnya.

Sekjen Indonesia Nasional Air CarriersAssociation (INACA), Bayu Sutanto (foto kiri bawah) saat diwawancarai RRI pada Rabu 24 Juni 2026. (Foto: RRI Net)

Batas atas tiket pesawat tahun 2019 diatur melalui Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 106 Tahun 2019. Peraturan ini yang menetapkan batas harga maksimum dan batas bawah (35% dari batas atas) untuk penerbangan domestik kelas ekonomi.

Belakangan, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) tengah menggodok kebijakan Tarif Batas Bawah (TBB) dan Tarif Batas Atas (TBA) baru untuk tiket pesawat. Perubahan batas tarif ini dimaksudkan untuk menyesuaikan regulasi dengan kondisi terkini industri penerbangan nasional.

Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi mengatakan aturan batas tarif baru tiket pesawat tersebut akan dirampungkan secepat mungkin. Terlebih, saat ini industri penerbangan Tanah Air tengah menghadapi berbagai tekanan, salah satunya dari kenaikan harga bahan bakar dan pelemahan nilai tukar rupiah.

Pandangan pelaku industri menunjukkan bahwa dampak stimulus dapat dirasakan berbeda oleh setiap sektor usaha. Sementara sektor penerbangan masih mengharapkan kebijakan jangka panjang, manfaat langsung justru mulai terlihat pada sektor transportasi laut melalui peningkatan jumlah penumpang.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....