Presiden 'Sikat' Anggota Kabinet Merah Putih Diduga Korupsi

  • 06 Jun 2026 01:17 WIB
  •  Pusat Pemberitaan
Poin Utama
  • Selama kurang lebih hampir 1,5 tahun melakukan monitoring, melakukan evaluasi. Maka pada, Selasa 2 Juni 2026, Presiden mengambil keputusan untuk melakukan pergantian pimpinan Badan Gizi Nasional.
  • Alasan pencopotan Dadan, Lodewyk dan Sanjaya seperti ketidakdisiplinan dalam menjalankan Standar Operasional Prosedur (SOP).
  • Presiden Prabowo resmi ‘mencopot’ Silmy Karim dari jabatan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan di Kabinet Merah Putih.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di Lingkungan Imigrasi, Jakarta Barat, Rabu 3 Mei 2026. KPK mengamankan 17 orang dalam operasi OTT baik dari swasta maupun penyelenggara negara.

Berdasarkan hasil pemeriksaan oleh penyidik, lembaga anti rasuah itu mengumumkan delapan orang sebagai tersangka. Dari jumlah tersebut, diantaranya adalah terdapat Mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Silmy Karim (SK).

“Dugaan tindak pidana korupsi terkait pengurusan izin tinggal sementara warga negara asing di Kementerian Hukum dan HAM atau Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas). KPK kemudian menetapkan delapan orang sebagai tersangka, SK, SMG, JS, BGS, TBS, RAA, JSP, dan GST,” kata Ketua KPK Setyo Budiyanto dalam jumpa pers di Jakarta, Kamis 4 Juni 2026.

Setyo Budi menjelaskan SK diduga menjalankan aksinya, saat menjabat sebagai Direktur Jenderal Imigrasi periode 2023-2024. Silmy (SK) diduga telah melakukan pemerasan dengan cara meminta jatah dari pengurusan izin tinggal sementara para warga negara asing.

“Pungutan dilakukan untuk setiap dokumen permohonan izin tinggal sementara yang diproses. Baik itu perpanjangan, alih status, pembaruan domisili, termasuk juga penambahan dependent,” katanya.

Ketua KPK, Setyo Budiyanto dan Deputi Penindakan KPK Asep Guntur saat konpers penahanan kasus di Imigrasi (Foto: RRI/Chairul Umam)

Dalam menjalankan aksinya, para tersangka menggunakan kode khusus untuk mengelabui petugas seperti malaikat dan pembayaran konser. Setyo menerangkan sepanjang tahun 2022-2026, para pihak menerima uang secara langsung, baik tunai maupun transfer, termasuk melalui layering atau perantara.

Para pihak tersebut bersama dari Direktorat Jenderal Imigrasi atau sebelumnya di Kementerian Hukum dan HAM. Nilainya sekurang-kurangnya mencapai Rp145,5 miliar.

Uang tersebut dibagikan kepada para oknum di Direktorat Jenderal Imigrasi setiap pekan pada hari Jumat. Salah satunya SK yang diperkirakan menerima jatah sekitar Rp100 juta per minggu.

“Uang tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi, pembelian aset, maupun kegiatan usaha seperti mendirikan perusahaan towing. Dari sejumlah barang bukti yang berhasil disita, terdapat indikasi perusahaan tersebut hanya menjadi shell company atau perusahaan cangkang,” kata Setyo menerangkan.

“Dugaannya, perusahaan towing tersebut sebenarnya digunakan untuk kepentingan pribadi yang berkaitan dengan hobi. Sebab, ada sekitar enam motor trail yang turut disita dan diduga digunakan untuk kegiatan off-road,” ujarnya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....