Presiden 'Sikat' Anggota Kabinet Merah Putih Diduga Korupsi

  • 06 Jun 2026 01:17 WIB
  •  Pusat Pemberitaan
Poin Utama
  • Selama kurang lebih hampir 1,5 tahun melakukan monitoring, melakukan evaluasi. Maka pada, Selasa 2 Juni 2026, Presiden mengambil keputusan untuk melakukan pergantian pimpinan Badan Gizi Nasional.
  • Alasan pencopotan Dadan, Lodewyk dan Sanjaya seperti ketidakdisiplinan dalam menjalankan Standar Operasional Prosedur (SOP).
  • Presiden Prabowo resmi ‘mencopot’ Silmy Karim dari jabatan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan di Kabinet Merah Putih.

Kejaksaan Agung (Kejagung) menggeledah kantor BGN di Jakarta Pusat, pada Rabu 3 Juni 2026, dini hari. Penggeledehan usai pencopotan petinggi BGN yang diumumkan oleh Menteri Prasetyo.

Pada sisi lain, Kejagung mengumumkan penetapan tersangka kasus dugaan korupsi di BGN. Kejagung menetapkan Dadan (DH), Sony (SS) dan Lodewyk Pusung (LP) sebagai tersangka dalam kasus yang tengah diusut oleh Kejaksaan.

“Tim penyidik menetapkan Saudara DH selaku Kepala Badan Gizi Nasional, Saudara SS selaku Wakil Kepala Badan Gizi Nasional Bidang Operasional. Saudara LP selaku Wakil Kepala BGN Bidang Pengembangan Organisasi dan Hubungan Kelembagaan sebagai tersangka," kata Direktur Penyidikan (Dirdik) pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi dalam keterangan pers, Rabu 3 Mei 2026.

Syarif mengatakan Dadan juga diduga melakukan serangkaian mark-up anggaran dalam pengadaan barang. Dadan cs diduga membeli barang tidak sesuai kebutuhan.

Penggelembungan anggaran tersebut mulai dari puluhan ribu unit motor listrik senilai Rp1 triliun dan puluhan ribu pasang sepatu yang tidak sesuai peruntukan program MBG. Selain itu mark up pengadaan 31.000 lebih unit komputer tablet dan 5.400 unit televisi berukuran 75 inci.

Selain itu, penyidik menduga ada indikasi praktik korupsi dalam pengelolaan dapur MBG atau Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Ketiganya diduga mengintervensi dalam proses verifikasi portal mitra BGN.

Intervensi agar yayasan-yayasan milik mereka tetap lolos kendati tidak layak. “Penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis atau MBG pada Badan Gizi Nasional tahun 2025-2026," ujar Syarif.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....