Marak Kasus Salahguna BBM-LPG Subsidi, Polri Kejar Pelaku hingga Tuntas

  • 22 Apr 2026 00:05 WIB
  •  Pusat Pemberitaan
Poin Utama
  • Polri mengungkap ratusan kasus penyalahgunaan BBM dan LPG subsidi dengan ratusan tersangka diamankan.
  • Selisih harga BBM subsidi dan nonsubsidi menjadi pemicu utama maraknya praktik ilegal di lapangan.
  • Modus pelaku meliputi penimbunan, pengoplosan, hingga distribusi ilegal ke sektor industri.
  • Polri menegaskan akan menindak tegas seluruh pelaku, termasuk aktor besar di balik jaringan.

Aparat penegak hukum terus melakukan penindakan terhadap penyalahgunaan BBM subsidi di berbagai wilayah Indonesia. Operasi penindakan dilakukan secara intensif untuk menekan praktik ilegal yang merugikan negara.

Dalam sejumlah pengungkapan kasus, aparat berhasil menangkap ratusan tersangka yang terlibat dalam jaringan penyelewengan. Barang bukti berupa ratusan ribu liter BBM turut diamankan dalam operasi tersebut.

Penindakan tidak hanya menyasar pelaku lapangan, tetapi juga berupaya mengungkap jaringan yang lebih besar. Aparat berusaha menelusuri aliran distribusi ilegal hingga ke tingkat pemodal.

Selain itu, penegakan hukum dilakukan melalui kerja sama lintas lembaga untuk memperkuat pengawasan distribusi. Kolaborasi ini bertujuan mempercepat proses penindakan dan mempersempit ruang gerak pelaku.

Aparat juga membuka jalur pengaduan bagi masyarakat untuk melaporkan penyalahgunaan BBM subsidi di lapangan. Langkah ini diharapkan meningkatkan partisipasi publik dalam pengawasan distribusi energi.

Polri menegaskan akan menjerat pelaku penyalahgunaan energi dengan pasal berlapis. Penindakan juga mencakup penerapan Tindak Pidana Pencucian Uang jika ditemukan aliran dana mencurigakan.

Wakabareskrim Polri, Irjen Pol Nunung Syaifuddin saat konferensi pers di Mabes Polri Jakarta, Selasa 21 April 2026 (Foto: Dokumentasi/Humas Polri)

Wakabareskrim Polri, Irjen Pol Nunung Syaifuddin, menegaskan langkah tegas tersebut kepada seluruh penyidik. Arahan itu disampaikan sebagai upaya memperkuat efek jera terhadap pelaku kejahatan subsidi energi.

“Saya sudah perintahkan kepada para penyidik kami untuk juga diterapkan, dipersangkakan pasal tindak pidana pencucian uang. Langkah ini diharapkan mampu menjerat pelaku hingga ke jaringan keuangan yang lebih luas,” ujarnya.

Selain itu, Polri juga akan menindak tegas jika ditemukan keterlibatan aparatur negara dalam kasus tersebut. Penanganan perkara akan dilimpahkan sesuai ketentuan hukum yang berlaku untuk memperkuat proses penegakan hukum.

“Apabila dalam proses penanganan tindak pidana ini ditemukan indikasi dugaan keterlibatan Aparatur Sipil Negara, perkara ini akan kita limpahkan kepada Kortas Tipikor. Penanganan akan dilakukan sesuai Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi,” tegasnya.

Polri memastikan tidak akan memberikan ruang bagi pelaku kejahatan energi, termasuk yang melibatkan jaringan besar. Penindakan akan menyasar seluruh pihak yang terlibat dari hulu hingga hilir dalam praktik ilegal tersebut.

“Siapa pun yang terlibat, baik pelaku lapangan, pemilik modal, penampung, maupun aktor di balik layar akan kami kejar. Kami akan tindak dan proses sampai tuntas sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ucapnya.

Penegakan hukum juga akan diterapkan tanpa pandang bulu, termasuk terhadap aparat yang terbukti terlibat. Langkah ini menjadi bagian dari komitmen menjaga integritas institusi dan kepercayaan publik.

“Kita sudah berkomitmen bahwa siapa pun yang terlibat, baik itu dari anggota TNI maupun anggota Polri, kita akan melakukan tindakan tegas. Tidak ada toleransi bagi pelaku yang mencederai kepercayaan masyarakat,” katanya.

Ia menegaskan komitmen Polri dalam memberantas mafia BBM dan LPG subsidi secara menyeluruh. Masyarakat juga diingatkan untuk tidak memanfaatkan subsidi negara untuk kepentingan pribadi.

“Zero tolerance terhadap mafia BBM dan LPG subsidi. Kalau kalian tetap nekat, tetap saya tindak tegas sesuai aturan yang berlaku,” ujarnya.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru

Memuat berita terbaru.....