Marak Kasus Salahguna BBM-LPG Subsidi, Polri Kejar Pelaku hingga Tuntas

  • 22 Apr 2026 00:05 WIB
  •  Pusat Pemberitaan
Poin Utama
  • Polri mengungkap ratusan kasus penyalahgunaan BBM dan LPG subsidi dengan ratusan tersangka diamankan.
  • Selisih harga BBM subsidi dan nonsubsidi menjadi pemicu utama maraknya praktik ilegal di lapangan.
  • Modus pelaku meliputi penimbunan, pengoplosan, hingga distribusi ilegal ke sektor industri.
  • Polri menegaskan akan menindak tegas seluruh pelaku, termasuk aktor besar di balik jaringan.
Modus Penyalahgunaan BBM Subsidi

PENYALAHGUNAAN bahan bakar minyak subsidi kembali menjadi sorotan serius di berbagai wilayah Indonesia. Praktik ilegal ini tidak hanya merugikan negara, tetapi juga menyengsarakan masyarakat kecil yang berhak.

Kasus yang terungkap menunjukkan praktik penyelewengan BBM subsidi masih terjadi secara masif dan terorganisir. Aparat penegak hukum berhasil mengungkap ratusan tersangka dalam operasi penindakan di berbagai daerah.

Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, Brigjen Pol Moh. Irhamni, menyampaikan total pengungkapan kasus cukup signifikan. Sepanjang periode sebelumnya (2025 hingga April 2026), tercatat 755 laporan polisi dengan 672 tersangka dan kerugian negara mencapai Rp1,2 triliun.

Dalam praktiknya, para pelaku menggunakan berbagai modus untuk memanfaatkan subsidi negara secara ilegal. Nunung menjelaskan pelaku membeli BBM dan LPG subsidi untuk kemudian dimanipulasi dan dijual kembali.

“Mereka membeli BBM dan LPG subsidi yang diperuntukkan bagi masyarakat, kemudian dipindahkan dan ditimbun,” katanya. “Selain itu, pelaku juga mengoplos, memodifikasi tabung, serta memanipulasi dokumen untuk dijual kembali dengan harga industri,” ujarnya.

Selain merugikan negara, penyalahgunaan BBM subsidi juga mengganggu distribusi energi bagi masyarakat. Akibatnya, kelompok yang seharusnya menerima subsidi justru kesulitan mendapatkan bahan bakar.

Fenomena ini menunjukkan adanya celah dalam sistem distribusi energi nasional yang belum sepenuhnya tertutup. Pelaku memanfaatkan perbedaan harga antara BBM subsidi dan nonsubsidi untuk meraih keuntungan besar.

Praktik tersebut tidak hanya dilakukan individu, tetapi melibatkan jaringan yang terorganisir di berbagai wilayah. Dalam beberapa kasus, ditemukan keterlibatan oknum pada rantai distribusi yang memperparah kondisi.

Kondisi ini menegaskan penyalahgunaan BBM subsidi bukan sekadar pelanggaran biasa. Masalah ini telah berkembang menjadi kejahatan sistematis yang memerlukan penanganan serius dan menyeluruh.

Kerugian Negara dan Dampak Sosial
Bareskrim Polri kembali mengungkap kasus penyalahgunaan BBM-LPG Subsidi di Mabes Polri Jakarta, Selasa 21 April 2026 (Foto: Dokumentasi/Humas Polri)

Modus penyalahgunaan BBM subsidi dilakukan dengan berbagai cara yang terus berkembang mengikuti pengawasan pemerintah. Pelaku memanfaatkan celah distribusi untuk menghindari sistem pengendalian yang berlaku.

Dalam praktiknya, para pelaku menggunakan berbagai modus untuk memanfaatkan subsidi negara secara ilegal. Nunung menjelaskan pelaku membeli BBM dan LPG subsidi untuk kemudian dimanipulasi dan dijual kembali.

“Mereka membeli BBM dan LPG subsidi yang diperuntukkan bagi masyarakat, kemudian dipindahkan dan ditimbun. Selain itu, pelaku juga mengoplos, memodifikasi tabung, serta memanipulasi dokumen untuk dijual kembali dengan harga industri,” ujarnya.

Brigjen Pol Moh. Irhamni menjelaskan modus yang paling umum dilakukan pelaku dalam penyalahgunaan BBM subsidi. Pembelian dilakukan berulang di berbagai SPBU, kemudian ditimbun sebelum didistribusikan ke sektor industri.

“Pembelian BBM jenis solar subsidi dilakukan berulang di beberapa SPBU, lalu ditampung dan ditimbun. Selanjutnya didistribusikan kembali ke industri untuk memperoleh keuntungan yang lebih besar,” katanya.

Selain itu, pelaku juga menggunakan kendaraan dengan tangki yang telah dimodifikasi untuk menampung lebih banyak BBM. Mereka turut memanfaatkan pelat nomor palsu guna menghindari pengawasan aparat di lapangan.

Modus lainnya adalah memodifikasi tangki kendaraan agar mampu menampung BBM dalam jumlah lebih besar. Cara ini memungkinkan pelaku mengangkut BBM subsidi dalam jumlah besar dalam satu kali pengisian.

Pelaku juga melakukan penimbunan BBM subsidi sebelum dijual kembali ke sektor industri. Praktik ini menghasilkan keuntungan besar karena selisih harga yang tinggi antara BBM subsidi dan nonsubsidi.

Selain BBM, penyalahgunaan juga terjadi pada gas elpiji bersubsidi dengan cara memindahkan isi tabung. Gas dari tabung tiga kilogram dipindahkan ke tabung nonsubsidi untuk dijual dengan harga lebih tinggi.

“Modus yang dilakukan antara lain menimbun, memindahkan, dan menjual kembali dengan harga industri. Modus operandi penyalahgunaan LPG subsidi yaitu memindahkan isi tabung 3 kilogram ke dalam tabung 12 kilogram dan 50 kilogram," ujar Irjen Nunung Syaifuddin.

Faktor Penyebab Penyalahgunaan

Penyalahgunaan BBM subsidi menyebabkan kerugian besar bagi keuangan negara dalam waktu singkat. Kerugian tersebut mencapai ratusan miliar rupiah dalam periode operasi penindakan yang relatif singkat.

Pada April 2026, Bareskrim Polri kembali mengungkap berbagai modus penyalahgunaan bahan bakar minyak dan LPG subsidi. Pengungkapan dilakukan dalam operasi penindakan selama 7 hingga 20 April 2026 di berbagai wilayah Indonesia.

Dalam operasi tersebut, sebanyak 330 tersangka berhasil diamankan oleh aparat kepolisian dari berbagai daerah. Kerugian negara akibat praktik ilegal ini ditaksir mencapai sekitar Rp243 miliar.

Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri bersama Polda jajaran mencatat ratusan kasus. Sebanyak 223 laporan polisi berhasil dihimpun dari berbagai wilayah sebagai bagian pengungkapan kasus tersebut.

Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, Brigjen Pol Moh. Irhamni saat konferensi pers di Mabes Polri Jakarta, Selasa 21 April 2026 (Foto: Dokumentasi/Humas Polri)

Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, Brigjen Pol Moh. Irhamni, menjelaskan hasil penindakan tersebut. Keterangan itu disampaikan dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa 21 April 2026.

“Terkait penindakan migas ini, telah mengamankan 330 orang tersangka dengan 223 tempat kejadian perkara. Pengungkapan ini merupakan hasil kerja bersama antara Bareskrim Polri dan Polda jajaran di berbagai wilayah,” katanya.

Penindakan tersebut tersebar di sejumlah wilayah mulai dari Sumatera hingga Papua Barat dengan berbagai karakter kasus. Kasus terbanyak tercatat terjadi di Jawa Tengah dengan 44 laporan polisi dan Jawa Timur sebanyak 41 laporan.

Dalam operasi tersebut, aparat juga menyita berbagai barang bukti dalam jumlah besar dari lokasi kejadian. Barang bukti meliputi 403.158 liter solar, 58.656 liter pertalite, ribuan tabung LPG, serta 161 kendaraan roda empat dan roda enam.

Kerugian tersebut menunjukkan skala besar praktik penyelewengan yang terjadi di berbagai wilayah. Hal ini menjadi indikator bahwa kejahatan energi telah berlangsung secara sistematis dan terorganisir.

Dampak jangka panjang dari praktik ini juga dapat mengganggu ketahanan energi nasional secara keseluruhan. Distribusi energi yang tidak tepat sasaran berpotensi melemahkan stabilitas ekonomi dalam jangka panjang.

Upaya Penegakan Hukum
Barang bukti tabung gas 12 KG dan 50 KG berhasil diamankan oleh Bareskrim Polri, Selasa, 7 April 2026 (Foto: RRI/Yusuf Bagus)

Salah satu faktor utama penyalahgunaan BBM subsidi adalah perbedaan harga yang cukup signifikan antara jenis bahan bakar. Selisih harga tersebut menciptakan peluang keuntungan besar bagi pelaku yang ingin memanfaatkan kondisi pasar.

Perbedaan harga antara BBM subsidi dan nonsubsidi menjadi celah utama yang dimanfaatkan pelaku. Kondisi ini mendorong munculnya praktik pembelian berulang dan penimbunan bahan bakar dalam jumlah besar.

Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, Brigjen Pol Moh. Irhamni, mengungkapkan selisih harga BBM menjadi faktor utama. Perbedaan harga antara BBM subsidi dan nonsubsidi dinilai mendorong praktik penyalahgunaan di lapangan.

“Harga BBM nonsubsidi di lapangan kurang lebih Rp31 ribu per liter, sedangkan harga subsidi sekitar Rp6.800. Disparitas harga ini memunculkan pelaku untuk melakukan tindak pidana dengan keuntungan sangat menggiurkan,” ujarnya.

Ia menambahkan, pelaku dapat meraup keuntungan besar dari praktik penyalahgunaan BBM subsidi tersebut. Keuntungan tersebut semakin besar jika penjualan dilakukan dalam jumlah besar setiap harinya.

“Bisa dibayangkan satu liter dijual sekitar Rp21 ribu atau Rp22 ribu, sehingga keuntungannya sangat besar. Jika dalam sehari pelaku menjual 1.000 hingga 2.000 liter, maka keuntungan yang diperoleh sangat signifikan,” ucapnya.

Untuk LPG subsidi, praktik penyalahgunaan juga memberikan keuntungan yang tidak kalah besar bagi pelaku. Nilai keuntungan bahkan dapat mencapai puluhan ribu rupiah untuk setiap kilogram LPG yang dijual kembali.

“Rata-rata keuntungan yang dia dapat adalah kurang lebih Rp30 ribu per kilogram. Kondisi ini membuat praktik penyalahgunaan LPG subsidi masih terus terjadi di berbagai wilayah,” katanya.

Aparat penegak hukum terus melakukan penindakan terhadap penyalahgunaan BBM subsidi di berbagai wilayah Indonesia. Operasi penindakan dilakukan secara intensif untuk menekan praktik ilegal yang merugikan negara.

Dalam sejumlah pengungkapan kasus, aparat berhasil menangkap ratusan tersangka yang terlibat dalam jaringan penyelewengan. Barang bukti berupa ratusan ribu liter BBM turut diamankan dalam operasi tersebut.

Penindakan tidak hanya menyasar pelaku lapangan, tetapi juga berupaya mengungkap jaringan yang lebih besar. Aparat berusaha menelusuri aliran distribusi ilegal hingga ke tingkat pemodal.

Selain itu, penegakan hukum dilakukan melalui kerja sama lintas lembaga untuk memperkuat pengawasan distribusi. Kolaborasi ini bertujuan mempercepat proses penindakan dan mempersempit ruang gerak pelaku.

Aparat juga membuka jalur pengaduan bagi masyarakat untuk melaporkan penyalahgunaan BBM subsidi di lapangan. Langkah ini diharapkan meningkatkan partisipasi publik dalam pengawasan distribusi energi.

Polri menegaskan akan menjerat pelaku penyalahgunaan energi dengan pasal berlapis. Penindakan juga mencakup penerapan Tindak Pidana Pencucian Uang jika ditemukan aliran dana mencurigakan.

Wakabareskrim Polri, Irjen Pol Nunung Syaifuddin saat konferensi pers di Mabes Polri Jakarta, Selasa 21 April 2026 (Foto: Dokumentasi/Humas Polri)

Wakabareskrim Polri, Irjen Pol Nunung Syaifuddin, menegaskan langkah tegas tersebut kepada seluruh penyidik. Arahan itu disampaikan sebagai upaya memperkuat efek jera terhadap pelaku kejahatan subsidi energi.

“Saya sudah perintahkan kepada para penyidik kami untuk juga diterapkan, dipersangkakan pasal tindak pidana pencucian uang. Langkah ini diharapkan mampu menjerat pelaku hingga ke jaringan keuangan yang lebih luas,” ujarnya.

Selain itu, Polri juga akan menindak tegas jika ditemukan keterlibatan aparatur negara dalam kasus tersebut. Penanganan perkara akan dilimpahkan sesuai ketentuan hukum yang berlaku untuk memperkuat proses penegakan hukum.

“Apabila dalam proses penanganan tindak pidana ini ditemukan indikasi dugaan keterlibatan Aparatur Sipil Negara, perkara ini akan kita limpahkan kepada Kortas Tipikor. Penanganan akan dilakukan sesuai Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi,” tegasnya.

Polri memastikan tidak akan memberikan ruang bagi pelaku kejahatan energi, termasuk yang melibatkan jaringan besar. Penindakan akan menyasar seluruh pihak yang terlibat dari hulu hingga hilir dalam praktik ilegal tersebut.

“Siapa pun yang terlibat, baik pelaku lapangan, pemilik modal, penampung, maupun aktor di balik layar akan kami kejar. Kami akan tindak dan proses sampai tuntas sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ucapnya.

Penegakan hukum juga akan diterapkan tanpa pandang bulu, termasuk terhadap aparat yang terbukti terlibat. Langkah ini menjadi bagian dari komitmen menjaga integritas institusi dan kepercayaan publik.

“Kita sudah berkomitmen bahwa siapa pun yang terlibat, baik itu dari anggota TNI maupun anggota Polri, kita akan melakukan tindakan tegas. Tidak ada toleransi bagi pelaku yang mencederai kepercayaan masyarakat,” katanya.

Ia menegaskan komitmen Polri dalam memberantas mafia BBM dan LPG subsidi secara menyeluruh. Masyarakat juga diingatkan untuk tidak memanfaatkan subsidi negara untuk kepentingan pribadi.

“Zero tolerance terhadap mafia BBM dan LPG subsidi. Kalau kalian tetap nekat, tetap saya tindak tegas sesuai aturan yang berlaku,” ujarnya.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru

Memuat berita terbaru.....