Marak Kasus Salahguna BBM-LPG Subsidi, Polri Kejar Pelaku hingga Tuntas

  • 22 Apr 2026 00:05 WIB
  •  Pusat Pemberitaan
Poin Utama
  • Polri mengungkap ratusan kasus penyalahgunaan BBM dan LPG subsidi dengan ratusan tersangka diamankan.
  • Selisih harga BBM subsidi dan nonsubsidi menjadi pemicu utama maraknya praktik ilegal di lapangan.
  • Modus pelaku meliputi penimbunan, pengoplosan, hingga distribusi ilegal ke sektor industri.
  • Polri menegaskan akan menindak tegas seluruh pelaku, termasuk aktor besar di balik jaringan.
Barang bukti tabung gas 12 KG dan 50 KG berhasil diamankan oleh Bareskrim Polri, Selasa, 7 April 2026 (Foto: RRI/Yusuf Bagus)

Salah satu faktor utama penyalahgunaan BBM subsidi adalah perbedaan harga yang cukup signifikan antara jenis bahan bakar. Selisih harga tersebut menciptakan peluang keuntungan besar bagi pelaku yang ingin memanfaatkan kondisi pasar.

Perbedaan harga antara BBM subsidi dan nonsubsidi menjadi celah utama yang dimanfaatkan pelaku. Kondisi ini mendorong munculnya praktik pembelian berulang dan penimbunan bahan bakar dalam jumlah besar.

Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, Brigjen Pol Moh. Irhamni, mengungkapkan selisih harga BBM menjadi faktor utama. Perbedaan harga antara BBM subsidi dan nonsubsidi dinilai mendorong praktik penyalahgunaan di lapangan.

“Harga BBM nonsubsidi di lapangan kurang lebih Rp31 ribu per liter, sedangkan harga subsidi sekitar Rp6.800. Disparitas harga ini memunculkan pelaku untuk melakukan tindak pidana dengan keuntungan sangat menggiurkan,” ujarnya.

Ia menambahkan, pelaku dapat meraup keuntungan besar dari praktik penyalahgunaan BBM subsidi tersebut. Keuntungan tersebut semakin besar jika penjualan dilakukan dalam jumlah besar setiap harinya.

“Bisa dibayangkan satu liter dijual sekitar Rp21 ribu atau Rp22 ribu, sehingga keuntungannya sangat besar. Jika dalam sehari pelaku menjual 1.000 hingga 2.000 liter, maka keuntungan yang diperoleh sangat signifikan,” ucapnya.

Untuk LPG subsidi, praktik penyalahgunaan juga memberikan keuntungan yang tidak kalah besar bagi pelaku. Nilai keuntungan bahkan dapat mencapai puluhan ribu rupiah untuk setiap kilogram LPG yang dijual kembali.

“Rata-rata keuntungan yang dia dapat adalah kurang lebih Rp30 ribu per kilogram. Kondisi ini membuat praktik penyalahgunaan LPG subsidi masih terus terjadi di berbagai wilayah,” katanya.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru

Memuat berita terbaru.....